Jumat, November 22, 2024
Karawang

Merasa Terintimidasi Oknum Kolektor Bank, Nasabah Tempuh Upaya Hukum

KARAWANG, arusperubahan.com | Merasa terintimidasi oleh oknum kolektor KPR Bank Tabungan Negara Cabang Karawang, Nasabah KPR Perumahan Serasi Indah (CKM 2) Lemah Mulya Karawang meminta kuasa hukumnya Ridwan Alamsyah, S.H., dari kantor hukum TRISULA YUDHA & PARTNER untuk melakukan upaya hukum yang bisa ditempuh.

Bermula dari keterlambatan pembayaran dengan tempo hitungan hari dan bukan keterlambatan jatuh tempo ber bulan-bulan tetapi kolektor melakukan intimidasi verbal (WA) kepada nasabah.

“Ini sangat keterlaluan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Jo. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik(UU ITE), yaitu : Pasal 27 ayat (3) UU ITE” jelas indikasi perbuatan penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan, tegas Ridwan”

setelah pihak nasabah mengkonfirmasi, pihak kolektor hanya menjawab hal tersebut merupakan sistem komputerisasi yang dimiliki oleh pihak Bank.

“Apakah mungkin sebuah sistem perbankan sekelas BTN, membuat sistem yang di setting untuk menyampaikan kalimat kasar terhadap nasabahnya,” Ungkap Ridwan, Nasabah merasa terintimidasi dan merasa nama baiknya tercemar oleh oknum kolektor KPR BTN cabang Karawang.

“Dalam waktu dekat kami akan layangkan somasi ke pihak Bank BTN, kejadian ini tidak boleh terjadi lagi kepada semua nasabah yang di anggap terlambat melakukan kewajibannya, pungkas Ridwan”

“Upaya hukum lain juga akan kami tempuh karena ini delik aduan yang hanya bisa diproses oleh pihak Kepolisian”, pungkasnya kembali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *