Operasi Yustisi Polsek Tirtajaya Menyasar Warga Yang Tidak Pakai Masker
Karawang, arusperubahan.com – Pelaksanaan Kegiatan Stasioner Ops Yustisi terkait Penegakan Disiplin dan Memastikan Protokol Kesehatan Covid 19 dan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) terkait COVID-19 sesuai dengan Inpres No 6 Tahun 2020 dan SE Bupati Karawang Nomor : 433/72 Kegiatan Dipimpin oleh Kapolsek Tirtajaya Polres Karawang Polda Jabar Iptu H. Ruslani, S.H. Kamis, 17 Juni 2021
J a m : 11.15 Wib sampai selesai
Kegiatan dilakukan di warung nasi Ibu SAMIH Dusun Jamantri III Rt. 013/005 Desa Sabajaya Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang
Kapolsek dan personil tidak bosan bosan memberikan himbauan kepada masyarakat yang makan/beli di warung nasi agar memperhatikan Protokol Kesehatan “Waspada bahaya Virus Covid-19, dengan Aktif menjaga diri dan taat mengikuti aturan dari pemerintah dengan 3M, ini akan terus dilakukan penegakan disiplin bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker. ujar Kapolsek.
Personil Menegur masyarakat yang tidak menggunakan masker selanjutnya membagikan masker kepada masyarakat, diharapkan dengan kegiatan ini dapat mencehah penyebaran covid-19 khususnya diwilayah Tirtajaya.