Ops Yustisi Polsek Telagasari Terapkan Prokes Antisipasi covid-19
Karawang, arusperubahan.com – Pelaksanaan operasi yustisi Penegakan disiplin protokol kesehatan antisipasi penyebaran wabah covid 19 dalam rangka penerapan PPKM DARURAT berdasarakan Inpres No. 6 tahun 2020. SE Gubernur Jabar no. 72/KS 13/HUKHAM. SE Bupati Karawang Nomor : 443/72-Disperindag
Operasi yustisi guna penegakan disiplin protokol kesehatan dalam rangka memutus rantai penyebaran wabah Covid-19 dalam rangka penerapan PPKM DARURAT di wilayah Hukum Polsek Telagasari dan sekitarnya.
Pelaksanaan dilakukan dengan mobeling dipasar tradisional Telagasari Kec.Telagasari Kab Karawang dengan personil gabungan tim gugus tugas percepatan penanggulangan Covid-19 Kecamatan Telagasari yang dipimpin oleh Kapolsek Telagasari AKP KUMISIH S.Sos. bersama anggotanya, Senin 12 Juli 2021
“Agar seluruh warga masyarakat patuhi protokol kesehatan 3M.Memakai masker,Mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak, Pemilik toko/kios/lapak kaki lima ,agar melaksanakan Protokol Kesehatan 3M : Menyiapkan Tempat cuci tangan dan sabun. Menyiapkan Masker. Mengatur dan Membatasi dengan memberi jarak 1 meter. Jelas kapolsek.
Saat ini di berlakukan Penerapan pembatasan kegiatan pencegahan Penyebaran Virus Corona dengan membatasi jam operasional pasar dan kegiatan di batasi sampai jam 19.00 wib. Sehingga kita menghimbau kepada para pembeli yang datang ke pasar agar melaksanakan protokol kesehatan 3M untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Serta melaporkan segera ke Polsek Telagasari bila mendapat informasi adanya orang yg dicurigai sebagai pelaku kejahatan