Selasa, November 26, 2024
Purwakarta

Pelaku Pencabulan Diringkus Polres Purwakarta

Purwakarta, arusperubahan com – Lagi-lagi kasus pencabulan terjadi di Kabupaten Purwakarta. Kali ini terjadi di Kecamatan Purwakarta. Seorang paman tega mencabuli keponakannya sendiri.

Kasus ini kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purwakarta. Pelaku persetubuhan berinisial HS (45), tega mencabuli anak di bawah umur. Pelaku dan korban ini tingal bersama di Kecamatan Purwakarta.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, menjelaskan, aksi bejat yang dilakukan pelaku itu terjadi pada, Jumat, 11 Maret 2022 silam. Kejadian itu baru dilaporkan ke pihak Kepolisian pada Senin, 15 Agustus 2022, usai korban menceritakan perbuatan HS terhadap dirinya kepada neneknya dan bibinya yang merupakan adik dari ibu korban.

“Korban berinisial MNF (15), didampingi Bibinya saat melaporkan ke Polres Purwakarta. Usai menerima laporan Unit PPA Satreskrim Polres Purwakarta langsung melakukan penyelidikan hingga mengamankan pelaku saat berada di kediamannya,” ucap Edwar, sapaan akrab Kapolres Purwakarta itu, pada Kamis, 25 Agustus 2022.

Bedasarkan hasil pemeriksaan, kata Kapolres, saat itu, HS yang merupakan paman korban mencoba memeberi bantuan untuk mengobati luka korban agar bisa melanjutkan sekolah.

Kemudian, setelah itu korban di bawa ke kamar, pelaku langsung membuka celana korban dan mencabuli korban yang berusia 15 tahun itu.

“Jadi pelaku ini merupakan paman korban. Pelaku melakukan bujuk rayu terhadap korban, sehingga korban dapat disetubuhi,” jelas Edwar.

Hasil pemeriksaan awal penyidik, sambung dia, pelaku HS mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban yang merupakan keponakannya dengan menyetubuhinya sebanyak dua kali.

Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut Edwar, selain MNF, pelaku juga melakukan hal yang sama terhadap tiga korban lainnya yakni R (18), M (18) dan N (13).

“Jadi pelaku ini melakukan pencabulan terhadap 4 korban, yang dua diantaranya masih dibawa umur. Semua korban ini masih merupakan kerabat pelaku,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kata Edwar, HS dapat terjerat Pasal 82 dan Pasal 81 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Kini HS mendekam di ruang tahanan Mapolres Purwakarta. Pelaku terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5 milyar rupiah,” tegas AKBP Edwar Zulkarnain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *