Sabtu, November 23, 2024
Polhukam

Pembuat Video Pelecehan Lambang Negara Seorang Perempuan

Karawang, arusperubahan.com – Pelaku pembuat Video yang sempat Viral melecehkan lambang negara Republik Indonesia diamankan Satuan reserse Kriminal Polres karawang.

Setelah mengetahui beredarnya video tersebut pada hari sabtu tanggal 2 januari 2021. Unit Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku seorang perempuan Inisial A (40) dirumahnya di Desa Sukamerta Rawamerta Karawang.

Kasat Reserse kriminal Polres Karawang AKP Oliesta Ageng Wicaksana saat dikonfirmasi diruang kerjanya menjelaskan “Pelaku sudah kami amankan pada hari Sabtu malam jam 11 dirumahnya dan kita lakukan pemeriksaan,”katanya (4/1/2021)

Dari hasil pemeriksaan, serta keterangan keluarga, perangkat desa maupun warga masyarakat, bahwa yang bersangkutan ini diketahui memiliki gangguan kejiwaan, bahkan pelaku kerap membuka pakaiannya (telanjang) di depan rumahnya, kemudian pelaku juga pernah memainkan kotorannya sendiri.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Karawang, Orang tua pelaku juga memberikan bukti pengobatan alternatif yang pernah dilakukan oleh ibu pelaku berinisial AM ini di Purwakarta selama kurang lebih 1 bulan.

Pengobatan terhadap pelaku berhenti karena keterbatasan biaya, sehingga dibawa pulang ke rumah bahkan suami pelaku tidak mengetahui bahwa pelaku memiliki handphone yang digunakan merekam video viral tersebut.

Bahkan ketika dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, jawabannya selalu ngelantur tidak jelas. Akhirnya kami berinisiatif melakukan pemeriksaan kejiwaan di dokter ahli yang hasilnya memang ditemukan ada gangguan pada yang bersangkutan.

Setelah adanya hasil pemeriksaan dari  pihak rumah sakit bahwa pelaku mengalami defresi, akhirnya direkomendasikan untuk dilakukan perawatan di Rumah sakit jiwa Cisarua namun proses penyidikan Kami tetap lanjutkan, ujarnya.

Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra menjelaskan pihaknya sudah terima hasil pemeriksaan dari ahli psikiatri (psikolog) menyatakan bahwa terlapor inisial A (40) kasus penghinaan terhadap lambang negara Pancasila burung garuda hasilnya adalah yang bersangkutan dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan aktif. “Artinya ada sesuatu gangguan dalam kondisi berpikirnya tetapi tidak membuat kebodohan,”katanya

Untuk itu yang bersangkutan direkomendasikan untuk direhabilitasi di rumah sakit jiwa. oleh karena itu tadi pagi tim kami telah melakukan pendalaman mengantarkan yang bersangkutan ke rumah sakit jiwa untuk dilakukan rehabilitasi atau perawatan.

“Kita masih terus melakukan pendalaman terhadap siapa yang mengupload vidio tersebut, sejauh ini sudah 5 orang belum belum masih selidiki,” tutur Kapolres

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *