Pemda Karawang, Launching Pendistribusian Beasiswa Karawang Cerdas Tahun 2021
Karawang, arusperubahan.com – Pemerintah Kabupaten Karawang launching pendistribusian beasiswa karawang cerdas tahun 2021. Acara diselenggarakan di SMPN 3 Karawang. Senin, 27 Desember 2021.
Acara dihadiri oleh Bupati Karawang Dr. Cellica Nurrachadiana, Kadisdikpora Asep Junaedi, Kepsek SMPN 3 Hermawan, Camat Karawang Barat Lasmi Ningrum, Kepala Cabang Bank BJB Karawang Arfandy.
Beasiswa Karawang Pintar merupakan program pemerintah kabupaten Karawang, sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah untuk anak anak didik yang berprestasi di Kabupaten Karawang. Dimana dana beasiswa yang diberikan untuk mendukung kegiatan belajar siswa.
Kriteria beasiswa karawang pintar diberikan kepada siswa yang berprestasi, dan siswa tidak mampu dan ada kriteria yang spesifik yaitu orang tua yang meninggal akibat covid-19, hafidz Quran dan anak berkebutuhan khusus.
Detemui usai acara, Bupati Karawang Dr. Cellica Nurrachadiana menjelaskan bahwa pada prinsipnya pemerintah kabupaten karawang ingin meringankan kebutuhan anak anak didik, khususnya untuk menunjang pendidikan. Artinya fungsi dari karawang cerdas merupakan fungsi nyata bagi keberlangsungan pendidikan anak anak karawang.
“Pada prinsipnya Kami, pemerintah kabupaten karawang ingin meringankan kebutuhan anak anak didik khususnya dalam hal menunjang pendidikan. Artinya fungsi dari karawang cerdas merupakan fungsi nyata bagi keberlangsungan pendidikan anak anak karawang,” terang Cellica.
Pendistribusian dana beasiswa melalui rekening di Bank BJB, dan dapat langsung dicairkan tanpa ada biaya apapun. Hal ini disampaikan juga oleh Kepala Cabang Bank BJB Karawang Arfandy.
“Pencairan dana beasiswa melalui rekening di Bank BJB, bagi siswa yang sudah mempunyai KTP bisa membuka rekening sendiri, dan dana bisa langsung dicairkan tanpa ada potongan apapun, semua biaya rekening ditanggung oleh Bank BJB,” ungkap Arfandy.
Diketahui, total dana beasiswa yang didistribusikan sebesar -/+ Rp 16 Milyar, untuk 11.950 orang siswa. Dengan ketentuan, untuk anak berkebutuhan Khusus (ABK) dan mahasiswa sebesar Rp. 6 jt, anak SMA, hafidz, SMP dan SD sebesar Rp. 1jt.