Penjual Miras Nakal di Razia Unit Reskrim Polsek Majalaya
Karawang, arusperubahan.com,- Polsek Majalaya Polda Jawa barata, Kanit Reskrim IPDA Dede Mulyana,S H pimpin pelaksanaan oprasi pekat dengan sasaran Miras, Kamis ( 30/3/2023 )
masih di temukan adanya penjulan minuman keras Miras yang dilakukan pedagan Jamu, berupa miras Merk Anggur Merah Dan Oramg tua dimana minuman merupakan barang bukti yang paling banyak ditemukan dalam operasi kali ini.
Sedikitnya 7 ( tujuh ) botol minuman keras jenis Anggur Merah dan Orang tua, berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Poslek Majalaya dari salah satu pedagang jamu di Desa Lemahmulya Kec.Majalaya Kab.Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono,S,Ik M,si melalui Kanit Reskrim Polsek Majalaya IPDA Dede Mulyana,S.H mengungkapkan, dengan di amankan barang beberapa miras berdasarkan operasi Pekat di wilayah hukum Polsek Majalaya.
“Barang bukti ini kami ambil dari pedagang Jamu yang ada di Desa Lemahmulya dan para pedagang sudah kami beri peringatan, agar tidak lagi menjual minuman keras maupun petasan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” ucapnya.
Kapolsek Majalaya IPTU Yulainto,S.H juga menegaskan bahwa operasi Pekat penertiban minuman keras ini akan terus dilakukan selama bulan suci Ramadhan 1444 H.
“Kegiatan Operasi ini akan terus kita lakukan untuk menjaga situasi Kamtibmas Wilayah Hukum Polsek Majalaya agar tetap aman dan terkendali, khususnya di bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 1444 H ini,” pungkas Kapolsek Majalaya.