Minggu, November 24, 2024
Hukum

Persetujuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Anggaran 2019.

KARAWANG – arusperubahan.com, Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana didampingi Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten Daerah (Asda), dan sejumlah Kepala OPD Pemkab Karawang menghadiri rapat paripurna DPRD Karawang di Command Center Pemkab Karawang. Rabu, 29 Juli 2020. 

Rapat tersebut membahas Perubahan Surat Keputusan DPRD tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2020. Juga‎ membahas Persetujuan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019. 

D‎alam rapat paripurna tersebut, mengingat masih dalam pandemi Covid-19, dilaksanakan secara virtual.‎ Bupati menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas buah pemikiran yang disampaikan oleh anggota DPRD Karawang melalui fraksi-fraksi dalam menyampaikan pandangannya. 

Bupati Cellica mengutarakan, rangkaian manajemen keuangan daerah dilaksanakan berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pengelolaan keuangan daerah yang diawali dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan keuangan, pelaporan hingga pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. 

‎Bupati menyampaikan bahwa laporan keuangan Pemkab Karawang tahun anggaran 2019 sudah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang kelima kalinya. 

“Terima kasih kepada rekan-rekan dari DPRD yang telah bekerja sama dengan baik bersama Pemkab Karawang, untuk mewujudkan Karawang yang sejahtera. Kami berharap agar jalinan sinergitas dan kebersamaan ini terus berjalan,” tandasnya. ‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *