Personel Polsek Ketapang Ajak Masyarakat Tidak Gunakan Knalpot Brong
KOTIM, arusperubahan.com | Polres Kotim – Personil Polsek Ketapang Polres Kotim Polda Kalteng melaksanakan patroli sampaikan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong atau yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Sosialisasi tersebut dilakukan personel personil Polsek Ketapang di Taman Kota Sampit Jalan S.Parman Kab.Kotim Prov.Kalteng. Senin (5/2/2024) malam.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani,S.I.K.,M.M melalui Kapolsek Ketapang Kompol Suyono,S.E menjelaskan, aturan itu sangat perlu untuk dilakukan, dengan harapan mampu mengurangi kebisingan di jalan raya maupun di pemukiman penduduk.
Larangan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis tersebut sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kapolsek Ketapang secara tegas mengimbau kepada para penggunanya untuk segera mengganti dengan knalpot kendaraan yang sesuai standar (SNI).
“Jika pengendara masih tetap menggunakan knalpot tersebut, maka kami akan menindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Pungkasnya (ktpg)