Minggu, November 24, 2024
Indramayu

Polisi Amankan Ratusan Minuman Beralkohol dalam Kemasan

Indramayu, arusperubahan.com – Polres Indramayu jajaran Polda Jabar melalui Satuan Reserse Narkoba kembali mengamankan ratusan minuman beralkohol dalam kemasan di Kabupaten Indramayu.

Miras-miras itu diamankan polisi setelah melakukan razia pada momen HUT Kemerdekaan RI Ke-77, Rabu (17/8/2022) kemarin.

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Heri Nurcahyo mengatakan, ada 3 lokasi rumah warga yang didatangi Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu.

“Barang bukti kita dapati di dalam rumah warga, masing-masing di wilayah Kecamatan Indramayu ada 2 rumah dan Kecamatan Juntinyuat 2 rumah,” kata AKP Heri didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Didi Wahyudi.

Disampaikannya, miras yang didapati polisi tersebut adalah jenis tuak dan ciu.

Untuk miras jenis ciu, polisi mengamankan sebanyak 35 miras yang dibungkus dalam plastik.

Kemudian untuk miras jenis ciu, total diamankan 200 botol.

“Jumlah total barang bukti ada sebanyak 235 botol miras jenis tuak dan miras jenis ciu,” terangnya.

AKP Heri Nurcahyo menjelaskan, para pelaku menjual minuman keras beralkohol tanpa izin.

Yakni dengan modus, pembeli mendatangi langsung toko atau rumah pelaku untuk melaksanakan transaksi jual beli miras.

“Penjual ini menyimpan sebagian minuman keras didalam toko dan didalam rumah,” ujarnya.

AKP Heri menambahkan, bahwa razia miras akan terus digencarkan. Karena pengaruhnya bisa menimbulkan gangguan kamtibmas bahkan tindak pidana, juga kecelakaan lalu lintas,” ucapnya.

Lanjut masih kata AKP Heri, atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 204 ayat (1) KUHP jo Perda Kab. Indramayu No. 15 Tahun 2006 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, perubahan atas perda Kab. Indramayu No. 7 tahun 2005 tentang Pelarangan minuman beralkohol. Jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *