Senin, November 25, 2024
Garut

Polres Garut Ungkap Sindikat Pemalsuan Uang dan Dugaan Penipuan

Garut, arusperubahan.com – Polres Garut berhasil mengungkap sindikat pemalsuan uang dan dugaan penipuan di wilayah Kabupaten Garut, tepatnya di Kampung Calingcing, Desa Sindanglaya, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Atas penangkapan itu, Porles Garut menggelar Konferensi Pers yang bertempat di Halama Lobi Mapolres Garut, dipimpin langsung oleh Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K, M.Si. Minggu (20/11/2022).

Kepada awak media, Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, awal mula pengungkapan itu berawal adanya laporan dari masyarakat, dimana Polres Garut juga mendapatkan informasi melalui Program Taros Kapolres Garut, adanya peredaran uang palsu yang ada di sekitar Kabupaten Garut.

“Kami lakukan langkah penyelidikan, di daerah Karangpawitan adanya Satu orang pelaku yang tengah mengedarkan uang palsu, dan berhasil menangkap satu tersangka berinisial A,”ungkapnya.

Lanjut kata Kapolres, tersangka Inisial A (47) ini merupakan pelatih Badminton, ” saat dilakukan penggeledahan terdapat sejumlah barang bukti satu kotak besar yang didalamnya terdapat sejumlah uang pecahan 100 ribu yang diduga uang palsu, dan adanya 23 bandel uang seratus juta dalam pecahan 100 ribuan, serta Sebuah senjata tajam berupa Keris yang diduga kuat digunakan untuk Praktik Penipuan.

“Tersangka ini dugaan kuat akan mengedarkan dan bentuk penipuan, yaitu penipuan seperti penggandaan uang, karena ditemukan senjata tajam berupa Keris, diduga kuat digunakan untuk Praktik Penipuan, mengiming-imingi dan sebagainya, melalui media sosial,”kata Kapolres.

Dari Tersangka A ini, imbuh Kapolres, dilakukan pengembangan, akhirnya berhasil menangkap Pelaku yang membuat dan memproduksi uang palsu ini berinisial D (52) seorang Tukang Sablon.

“Pengembangan dari tersangka A, kami tangkap juga D seorang tukang sablon di daerah kabupaten Bandung, yang memproduksi dan membuat uang palsu,”imbuhnya.

Dari Tangan Tersangka D, Polres Garut berhasil menyita barang bukti berupa sejumlah peralatan produksi uang palsu, dari mulai bahan polimer, kemudian Printer besar, dan termasuk juga sejumlah kepingan logam yang diduga kuat dilakukan untuk melakukan penipuan Diduga emas, padahal Kuningan, dan bahan-bahan kimia seperti pospor, tinta, dan sejumlah buku panduan menyerupai sebuah sertifikat keasliannya.

“Tersangka D ini melakukan operasi membuat uang palsu sudah Satu tahun lamanya, dan tidak hanya Mata uang Rupiah saja yang dipalsukan, tersangka juga mencetak uang-uang negara lain atau uang Asing, seperti mata uang Kanada, Australia, dan lainnya,”jelas Kapolres.

Dikatakan Kapolres, Polres Garut juga mendapatkan adanya pencetakan tali pita uang dari beberapa Bank yang ada di Indonesia, “seperti Bank Rakyat Indonesia, termasuk juga Bank Indonesia,”ucapnya.

Dari Tangan tersangka, Porles Garut berhasil menyita 23 Bandel uang palsu 100 ribuan dengan total nilai mencapai Rp.3 Miliar , dan termasuk Cetakan untuk uang asing, Cetakan sablon, dan sejumlah peralatan untuk memproduksi uang Palsu.

“Kami juga saat ini sedang melakukan pemeriksaan pada rekening tersangka, apakah memang ada transaksi dengan pelaku lainnya, saat ini masih dilakukan pengembangan”terang Kapolres.

Atas perbuatannya, Kedua tersangka Terancam pasal 244 KUHP, dan atau Pasal 245 KUHP, dan Pasal 26 ayat 3, pasal 36, pasal 37, Undang -undang Mata Uang.

“Jadi barang siapa yang membelanjakan dan mengedarkan uang Rupiah palsu dan atau barang siapa meniru atau memalsukan uang kertas negara atau uang kertas Bank dengan maksud mengedarkan dan menyuruh mengedarkan dengan ancaman hukuman seumur hidup dan denda paling banyak Rp.100 miliar rupiah,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *