Polres Karawang Bergerak Cepat Atasi Kasus Pengrusakan Dan Kekerasan
Karawang, arusperubahan.com – Menindaklanjuti adanya informasi bentrok salah satu ormas dengan debt collector, gabungan Sabhara, Reskrim dan Intelkam Polres Karawang langsung bergerak cepat untuk mengantisipasi bentrok susulan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Karawang, Kapolres Karawang Polda Jabar, AKBP Aldi Subartono menjelaskan Peristiwa bentrokan terjadi pada hari Kamis (16/9/2021), ketika Debt Colector dari salah satu perusahaan Finance melakukan penarikan kendaraan yang dipakai oleh anggota Ormas, sehingga terjadi keributan hingga berakhir dengan kekerasan yang dialami anggota Ormas tersebut.
Tak terima dengan perbuatan yang dilakukan oleh Debt Collector, anggota Ormas tersebut menghasut teman-temannya hingga melakukan pengrusakan dikantor finance dan Hotel Britz.
“Sebanyak 12 orang anggota salah satu Ormas Karawang berhasil kita amankan, sesaat setelah mereka melakukan kekerasan dan pengrusakan”, ucap AKBP Aldi Subartono. Jumat, 17 September 2021.
AKBP Aldi Subartono menambahkan, dari 12 orang anggota Ormas yang telah diamankan itu, sebanyak 3 (tiga) orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni ES (23), ER (56) dan TK (29), berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti permulaan yang cukup.
“3 (tiga) orang telah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan, Kami juga masih mengejar pelaku pengrusakan lainnya dan masih kita dalami ”, tegas Aldi Subartono.
Aldi Subartono melanjutkan, dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, masing-masing dikenakan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dengan ancaman 6 tahun Penjara, Pasal 170 KUHP tentang bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara, dan satu orang lainnya dikenakan pasal membawa senjata tajam tanpa hak sesuai UU Darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun Penjara.
Sementara barang bukti yang berhasil disita berupa sebilah Golok, 2 (dua) bongkah Batu Kali, pecahan Kaca, alat Pengatur Suhu yang sudah rusak, 2 (dua) unit kendaraan sepeda motor, 2 (dua) pucuk Softgun laras panjang dan rekaman CCTV.
“Segera laporkan bila ada persoalan yang berkaitan dengan suatu tindak pidana, Kita juga sudah luncurkan program Lapor Pak Kapolres, sebelumnya sudah ada aplikasi Karawang Tangguh, masyarakat bisa berinteraksi langsung dengan saya maupun petugas yang mengawakinya”, pungkas Aldi.