POLRES KARAWANG UNGKAP 29 KASUS NARKOTIKA SELAMA JULI 2025
KARAWANG, arusperubahan.com | Kepolisian Resor (Polres) Karawang berhasil mengungkap sebanyak 29 kasus tindak pidana narkotika selama periode Juli 2025. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 19 tersangka berhasil diamankan dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Karawang.
Hal ini diungkapkan Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah dalam press release di Aula Vikom Polres Karawang, Kamis (14/08/2025).
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan para pelaku hampir serupa, yaitu menggunakan metode “tempel” atau sistem distribusi tidak langsung. Selain itu, ditemukan pula pelaku yang memproduksi atau meracik sendiri narkotika jenis tembakau sintetis sebelum diedarkan ke masyarakat, serta menjajakan barang terlarang tersebut melalui media sosial.
“Dari seluruh pengungkapan ini, kami menyoroti dua kasus menonjol yang menunjukan adanya pola peredaran yang lebih terorganisir,” ujar Kapolres Karawang.
Kasus pertama berhasil diringkus satu orang tersangka berinisial J diamankan oleh Satresnarkoba Polres Karawang. Dari tangan pelaku, petugas menyita 96 paket sabu-sabu siap edar. Pelaku menjalankan aksinya dengan cara membagi paket menggunakan sistem kode, kemudian mendistribusikannya melalui media sosial. Barang bukti diletakkan di lokasi yang dianggap tidak mencurigakan untuk diambil oleh pembeli.
Tersangka mengaku telah menjalankan bisnis ilegal ini selama 3 bulan dengan motif faktor ekonomi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kasus kedua petugas berhasil mengungkap praktik produksi dan peredaran tembakau sintetis (tembakau gorila). Dari lokasi penggerebekan, diamankan 32 paket tembakau sintetis siap edar. Tersangka mencampur cairan sintetis dengan tembakau biasa dan mengedarkannya melalui media sosial Instagram.
Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 113 UU RI No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana 5 hingga 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar