Polres Kotim Tertibkan Kendaraan Overload dan Over Dimensi
Kotawaringin Timur, arusperubahan.com – Dalam rangka pelarangan truk bermuatan kategori Over Load Over Dimension (ODOL), Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotawaringin timur jajaran Polda kalteng melakukan sosialisasi dan tindakan tegas terhadap sopir angkutan besar, khususnya truk yang terbukti membawa barang bermuatan lebih.
Kegiatan dilaksanakan oleh Kanit Kamsel dan anggotanya dimana dilakukan sosialisasi dan himbauan serta pembagian masker kepada Sopir tersebut yang di laksanakan pada Sabtu (02/04/2022) di Gudang PT. Mekar sari , jalan Langsat 2 Sampit.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani S.I.K, M.M., Melalui Kasat Lantas AKP Salahiddin S.H, S.E, mengatakan, sosialisasi yang dilaksanakan dalam rangka Cipta Kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) dan Keamanan, Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) diwilayah Hukum Polres Kotim.
Satlantas juga memberikan himbauan kepada seluruh pengusaha angkutan truk besar dan Pengusaha lain serta para Sopir kendaraan besar. Karena Truk Odol menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas, membahayakan pengendara lain dan memicu kerusakan jalan raya.
“Selain sosialisasi juga akan dilakukan penindakan terhadap truk yang Over Dimensi dan Overload sehingga dengan tindakan ini para pengusaha angkutan truk dan truk pribadi untuk selalu mengikuti aturan dan Undang Undang Lalu Lintas yang berlaku,” jelas Kasat Lantas Polres Kotim.
Dalam kegiatan ini juga di sampaikan pesan-pesan Kamtibmas dan himbauan tentang Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 serta diberikan masker gratis kepada para sopir dan karyawan gudang PT. Mekar sari.
“ Untuk pelanggaran ODOL itu sendiri yaitu melanggar Pasal 277 UU tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan, jadi diharapkan ini dipatuhi para sopir dan juga pengusaha angkutan ” Pungkasnya kasat Lantas (R.R/Lts)