Minggu, Maret 15, 2026
Kalteng

Polsek Antang Kalang Polres Kotim Amankan Pencuri Buah Sawit di PT LMS

SAMPIT, arusperubahan.com | Unit Reskrim Polsek Antang Kalang Polres Kotawaringin Timur, telah Melakukan penanganan perkara Tindak Pidana Pencurian buah sawit di Wilkum Polsek Antang Kalang Polres Kotawaringin Timur yang terjadi hari Sabtu tanggal 7 Maret 2026 sekira jam 13.00 Wib di TKP Blok F 09 Divisi I Estate BPHE PT. LMS (Langgeng Makmur Sejahtera), Desa Tumbang Ngahan, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H.,S.l.K.,M.H. melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko.S.E. menjelaskan Kronologis kejadian
Security PT. LMS (langgeng Makmur sejahtera)
melaksanakan patroli di TKP Blok F 09 Divisi I Estate BHPE PT. LMS ,melihat 3(tiga) orang yang bukan karyawan PT. LMS (Langgeng Makmur Sejahtera) sedang memanen dan mengangkut buah kelapa sawit milik PT.LMS menyadari kedatangan Tim Patroli Security PT. LMS 3 (tiga) orang tersebut langsung melarikan diri,melihat kejadian tersebut Tim Patroli Security PT. LMS langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan salah satu dari 3(tiga) orang tersebut yang setelah ditanya orang tersebut mengaku bernama Sdr. MT setelah diamankan dan ditanya mengakui perbuatannya telah memanen dan mengambil buah sawit milik PT. LMS. lalu tidak jauh dari lokasi diamankan terdapat tumpukan buah kelapa sawit yang diakui tumpukan buah kelapa sawit tersebut di panen oleh Sdr. MT beserta 2 (dua) orang lainnya, setelah dihitung jumlah buah kelapa sawit tersebut sejumlah 63 (enam puluh tiga) janjang, kemudian setelah ditimbang, 63 (enam puluh tiga) janjang kelapa sawit tersebut memiliki berat 1.008 (seribu delapan) kg. Atas kejadian tersebut PT LMS mengalami kerugian sebesar Rp. 3.486.672,- (tiga juta empat ratus delapan puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh dua rupiah) serta melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Antang Kalang untuk proses hukum lebih lanjut. Keterangan Kasihumas, Senin(09/03/26).

PASAL YANG DISANGKAKAN
Pasal 107 huruf (d) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Pasal 20 Ayat (1) huruf c KUHP dan atau Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (Hms).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *