Polsek Cempaga Hulu Ingatkan Pembakar Hutan Didenda 5 M
Kotawaringin Timur, arusperubahan.com – Aparat penegak hukum tidak akan main – main dalam menerapkan sanksi hukum bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Sebagai langkah untuk mencegah hal tersebut sampai terjadi, Polsek Cempaga Hulu sudah berulang kali memberikan sosialisasi kepada masyarakat dalam meminimalisir terjadinya Karhutla.
Kapolsek Cempaga Hulu Iptu Dwi Susanto, S.E., M.M., mewakili Kapolres Kotim, Polda Kalteng AKBP Sarpani, S.I.K., M.M., menuturkan, jika pihaknya selama ini telah bekerja keras dalam mengurangi potensi Karhutla di wilayah hukumnya.
“Dengan melakukan kegiatan sambang ke sejumlah wilayah, kami pun berusaha memberikan edukasi kepada semua lapisan masyarakat, untuk tidak membuka hutan dan lahan dengan cara dibakar,” ungkapnya.
“Sanksi hukuman berupa denda maksimal berjumlah Rp 5 Miliar akan kami terapkan kepada pelaku bila ini diabaikan. Tetapi, ini tentunya akan dilakukan tahapan persidangan terlebih dahulu,” tukasnya.
Dwi mengharapkan, apa yang disampaikan para anggota dilapangan agar menjadi pedoman bagi warga ketika akan bercocok tanam. “Ingat kelestarian alam adalah tanggungjawab kita semua,” pungkasnya.(iibboy)