POLSEK CISOMPET OPS YUSTISI TERKAIT PPKM
Garut, arusperubahan.com – Telah dilaksanakan Ops Yustisi Pelaksanaan Himbuan dan Penegakan Disiplin Ops Yustisi sesuai Inpres No. 6 Tahun 2020 dan Inmendagri No 26 Tahun 2022 terkait Penegasan PPKM Darurat Level 1, tentang Pendisiplinan Penerapan Protokol Kesehatan dan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Wilayah Kecamatan Cisompet Kabupaten Garut pada hari Kamis (14/7/2022) Pukul 09.00 WIB.
Kegiatan ini dilaksanakan di pertokoan seputaran jalan raya Desa Cisompet Kecamatan Cisompet Kabupaten Garut yang dipimpin Kapolsek Cisompet dengan Back Up 4 Personil anggota Polsek, 2 personil anggota Koramil, Kasi Trantib dan 3 personil anggota Sat Pol PP, 2 personil Staff Kecamatan, 2 personil Tim Kesehatan Upt Puskesmas, 2 personil anggota Dishub dan 4 personil Komunitas Ojek Kecamatan Cisompet.
Dalam kegiatan tersebut dilaksanakan Penegakan Disiplin PPKM Darurat Level 1 dan Himbauan kepada warga masyarakat sekitar untuk senantiasa menerapkan 5M yaitu Menggunakan masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Membatasi kegiatan, dan Membatasi perjalanan. Selain itu, adapun kegiatan memberikan teguran lisan kepada warga masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19 khusunya di Wilayah Kecamatan Cisompet Kabupaten Garut. Hasil akhir diperoleh 27 teguran, 3 sanksi sosial, pembagian 30 pcs masker, 1 konten video dan 1 spanduk atau baligo.
Kapolsek Cisompet Iptu Hilman Nugraha menyampaikan terima kasih kepada semua pihak karena alhamdulilah selama kegiatan situasi berlangsung dalam keadaan tertib dan aman
(Humas Polres Garut)