Polsek Jaya Karya Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng
KOTIM, arusperubahan.com | Polres Kotim – Sebagai upaya pencegahan dini kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personil Polsek Jaya Karya Polres Kotim (Kotawaringin Timur) jajaran Polda Kalteng mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng, Selasa (4/7/2023) siang.
Sosialisasi Maklumat Kalteng Nomor : Mak/01/II/2021 dilaksanakan dengan melakukan pemasangan atau menempelkan Surat Edaran Kapolda Kalteng di dinding rumah, toko dan membagikan brosur kepada warga masyarakat di Desa Basirih Hulu Kec.Mentaya Hilir Selatan Kab.Kotawaringin Timur Prov.Kalteng.
Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : MAK/01/II/2021 tentang sanksi pidana pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K.,M.M melalui Kapolsek Jaya Karya AKP Supriyono,S.H mengatakan bahwa Maklumat Kapolda Kalteng tersebut tentang sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
“Dengan sosialisasi ini diharapkan masyarakat mengerti tentang sanksi pidana pelaku pembakaran hutan dan lahan serta tidak melakukan hal tersebut,” tutur Kapolsek (hms_spt)
