Polsek Ketapang Amankan Proses Konstatering Di Jl. MT. Haryono
Kota Waringin Timur, arusperubahan.com – Polsek Ketapang Jajaran Polres Kotim Polda Kalteng melaksanakan Pengamanan Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (PS) Objek Perkara Nomor : 1/Pdt.G/2022/PN Spt yang digelar pada hari Jumat 01/04/2022 di Jl. MT.Haryono Kelurahan MB Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalteng.
Dalam kegiatan ini sejumlah anggota dari Polsek Ketapang hadir dalam rangka untuk mengamankan jalannya kegiatan agar berjalan lancar,Selain dari Personel Polsek Ketapang kegiatan ini pun dihadiri Oleh Pengadilan Negeri Sampit,dan Pihak BPN(Badan Pertanahan Nasional) Kab.Kotim serta pihak penggugat An. H.Halikinnor bertindak selaku An. Pemkab Daerah Kotim dan Pihak Tergugat An. Terri Elfianita, diketahui kegiatan yang digelar ini bertujuan untuk mencocokan atas objek perkara 1 (satu) bidang tanah dengan Tanah yang terletak di Jalan MT. Haryono Kel. MB Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dengan luas: 188 m² ( Seratus Delapan puluh delapan meter persegi).
Kasi Humas Polsek Ketapang Iptu Migar Patawaran yang memimpin Pengamanan dalam kegiatan ini mengatakan bahwa Kehadiran Polri ditengah-tengah masyarakat merupakan suatu bentuk pengamanan bagi kegiatan yang dilaksanakan itu sendiri dan pihaknya pun menghimbau selama berjalannya kegiatan ini agar warga yang mengikuti kegiatan tidak melakukan tindakan provokatif yang dapat mengakibatkan gangguan Kamtibmas, untuk proses lanjutan Dari pihak pengadilan meminta kehadiran para penggugat dan tergugat untuk hadir dipersidangan Pengadilan Negeri Sampit pada tanggal 05 April 2022, Ujar Kasi Humas Polsek Ketapang.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani,S.I.K, M.M melalui Kapolsek Ketapang KOMPOL Samsul Bahri,S.E,S.I.K mengatakan bahwa selama berjalannya suatu kegiatan apapun warga yang terlibat wajib mematuhi protokol kesehatan covid-19 agar sama-sama menjaga supaya tidak terjadi penyebaran covid-19.(Mig – Ktpg)