Polsek Ketapang Laksanakan Sosialisasi Karhutla
Kotim, arusperubahan.com | Menjelang musim kemarau dan sebagai upaya dini mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, Bhabinkamtibmas Polsek Ketapang Polres Kotim Polda Kalteng melaksanakan sosialisasi larangan membakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Bapean Kec.Mentawa Baru Ketapang Kab.Kotim Prov.Kalteng, Rabu (3/5/2023) siang.
Dalam sosialisasi tersebut personil Polsek Ketapang membentangkan spanduk Larang membakar hutan dan lahan serta meberikan sosialisasi sanksi pidana pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K.,M.M melalui Kapolsek Ketapang Kompo Riza Fazrul Wahyudi, S. Kom mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya dini mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kec.Mentawa Baru Ketapang Kab.Kotim.
“Sosialisasi ini sebagai upaya pencegahan terhadinya pembakaran hutan dan lahan,” kata Kapolsek (hms_spt)