Senin, November 25, 2024
Karawang

Polsek Klari Amankan Pelajar Diduga Hendak Tawuran

Karawang, arusperubahan.com – Niat hendak tawuran sekelompok pelajar terpaksa digiring ke kantor Polisi, Personil Polsek Klari mengamankan para pelajar yang akan melakukan tindak tawuran pada kamis (15/12/2022). Jam : 22.00 Wib s/d Selesai.

Selanjutnya para pelajar tersebut  dilakukan pembinaan yang didampingi oleh orang tua siswa.

Personil menghubungi orang tua dari masing masing pelajar beserta perwakilan guru SMPN 3 Klari  mendatangi Polsek Klari.

Kapolsek Cikampek Kompol Hidayat pimpin langsung pembinaan terhadap para pelajar tersebut, dalam penekannya Kapolsek menyampaikan agar para pelajar tidak mengulangi perbuatannya yaitu tawuran dengan sekolah manapun.

” Jika terjadi lagi, kita akan tindak tegas bagi oknum pelajar yang melakukan tawuran dapat menganggu kamtibmas, katanya.

Disampaikan Kapolsek, jajarannya menerima laporan dari warga bahwa ada sekelompok pelajar yang akan melakukan tindak tawuran bertempat diwilayah Desa Belendung Kec. Klari Kab. Karawang.

” Kita langsung cek lokasi yang dimaksud, dan benar didapati sekelompok pelajar hendak tawuran, sehingga kami segera mengamankan para pelajar tersebut kemako Polsek Klari, terangnya.

Dan ternyata para pelajar tersebut sebelumnya,  telah diamankan oleh Perangkat Desa Belendung bersama warga di Kantor Desa Belendung.

Pembinaan yang diberikan Kapolsek berupa pemberian nasehat kepada para siswa dan memerintahkan para siswa untuk meminta maaf kepada masing – masing Orang tuanya.

” Masing masing pelajar sudah berjanji tidak akan mengulangi tindak tawuran kembali, dan diharapkan agar orang tua siswa untuk bersama – sama menjaga, mendidik dan mengawasi masing – masing anaknya, sehingga para siswa menjadi generasi penerus bangsa dan bisa melaksanakan giat belajar dengan baik. Tuturnya.

Terakhir Kapolsek mengingatkan para pelajar tersebut  agar tidak melakukan tindakan tawuran antar pelajar, Balapan Liar, Bullying, peredaran dan penggunaan Napza serta kekerasan lainnya, setelah menandatangani surat pernyataan para pelajar tersebut diperbolehkan kembali kerumah bersama orangtuany masing masing. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *