Polsek Klari Gencar Tertibkan Kendaraan Knalpot Bising
KARAWANG, arusperubahan.com | Polres Karawang – Polsek Klari Polres Karawang Polda Jabar, Melaksanaan Sosialisasi Perda no. 12 tahun 2023 tentang Pelarangan Penggunaan Sepeda Motor Yang Memakai Knalpot Racing / Brong di Wilayah hukum Polsek Klari, Karawang. Jum’at (12/01/2024).
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Klari Kompol Andryan Nugraha mengatakan jajarannya melaksanakan Razia Sepeda Motor Yang Memakai Knalpot Racing / Brong di Wilayah Kecamatan Klari.
“Jajaran memberikan himbauan kepada masyarakat / Penggunakan Sepeda motor agar tidak Memakai Knalpot Racing / Brong yang dapat mengganggu ketertiban umum,” katanya.
Selain itu pihaknya juga melakukan tindakan berupa teguran terhadap knalpot racing / brong dan melakukan penindakan terhadap pengendara R2 yg memakai Knalpot racing / brong.
Polres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono