Kamis, November 21, 2024
Karawang

Polsek Klari Gencar Tertibkan Kendaraan Knalpot Bising

KARAWANG, arusperubahan.com | Polres Karawang – Polsek Klari Polres Karawang Polda Jabar, Melaksanaan  Sosialisasi Perda no. 12 tahun 2023 tentang Pelarangan Penggunaan Sepeda Motor Yang Memakai Knalpot Racing / Brong di Wilayah hukum Polsek Klari, Karawang. Jum’at (12/01/2024).

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Klari Kompol Andryan Nugraha mengatakan jajarannya melaksanakan  Razia Sepeda Motor Yang Memakai Knalpot Racing / Brong di Wilayah Kecamatan Klari.

“Jajaran memberikan himbauan kepada masyarakat / Penggunakan Sepeda motor agar tidak Memakai Knalpot Racing / Brong yang dapat mengganggu ketertiban umum,” katanya.

Selain itu pihaknya juga melakukan tindakan berupa teguran terhadap knalpot racing / brong dan melakukan penindakan terhadap pengendara R2 yg memakai Knalpot racing / brong.

Polres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *