Polsek KP. Mentaya Monitor Peredaran Obat Yang dilarang Beredar
Kotawaringin Timur, arusperubahan.com – Mengantisipasi dan mencegah peredaran obat sirup yang dilarang beredar, Polsek KP. Mentaya Polres Kotim (Kotawaringin Timur) Jajaran Polda Kalteng melaksanakan kegiatan pengawasan langsung pada apotek dan toko obat yang ada di pusat perbelanjaan mentaya (PPM) dan komplek pertokoan di Jalan Iskandar Kec. MB. Ketapang Kab. Kotim Prov. Kalteng, Minggu (04/12/2022) siang.
Kegiatan pengawasan dan pengecekan ini dilaksanakan oleh personel Polsek KP. Mentaya berdasarkan perintah dari Kapolsek KP. Mentaya Iptu Sriyono, S.H., berkaitan dengan surat kepala badan pengawas obat dan makanan Republik Indonesia Nomor HM.01.1.2.11.22.240 tanggal 06 November 2022 tentang pencabutan izin edar sirup obat yang diproduksi oleh PT. Yarindo Farmatama, PT. Universal Pharmaceutical Industries dan PT. Afi Farma,
Dari hasil pengecekan yang dilakukan pada beberapa apotek dan toko obat, tidak ditemukan adanya penjualan jenis obat yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), zat berbahaya untuk anak-anak sebagaimana larangan dari BPOM.
“Kapolsek KP. Mentaya Iptu Sriyono, S.H. menegaskan bahwa kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh personel Polsek KP. Mentaya dengan melakukan kegiatan pengecekan langsung terhadap toko obat dan apotek yang menjual obat-obatan ini sebagai langkah pencegahan antispasi kemunculan kasus baru gagal ginjal akut” ucapnya
“Kapolsek KP. Mentaya juga senantiasa mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan obat sirup dipasaran yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang merupakan zat berbahaya untuk anak-anak sebagaimana larangan dari BPOM dapat menghubungi pihak Kepolisian, hal ini sesuai petunjuk Kapolres Kotim AKBP SARPANI, S.I.K., M.M., untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kab. Kotawaringin Timur” tutup Kapolsek.