Polsek Purwasari Gelar Sosialisasi PPKM Level 3
Karawang, arusperubahan.com – Kondisi Kabupaten Karawang membaik dalam penyebaran dan penularan virus covid-19, dari zona merah ke zona orange, begitupun penerapan PPKM dari level 4 ke level 3.
Menyingkapi hal ini, Polsek Purwasari melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penerapan PPKM LEVEL 3 dari tgl.03 s/d 09 Agustus 2021 dalam rangka Penegakan disiplin protokol kesehatan antisipasi penyebaran dan penularan Covid 19.
Sosialisasi dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Karangsari Polsek Purwasari Aipda Ucu Angela SH kepada sdr. Yuyun.
Kegiatan bertempat di Lokasi Rest Area 62B Dusun Serang Rt 010 Rw 005 Desa Mekarjaya Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Kamis (05/08/2021).
Dalam kesempatan tersebut dilakukan Sosialisasi Penerapan PPKM level 3 diantaranya:
Supermarket, pasar rakyat, toko kelontong pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari diijinkan buka sampai jam 20.00 dengan kapasitas 50% pengunjung.
Apotek dan toko obat dapat beroperasi selama 24 jam.
Pasar rakyat yang menjual barang bukan kebutuhan sehari-hari dibatasi sampai jam 15.00 dengan kapasitas 50% pengunjung.
PKL dan rumah makan diijinkan beoperasi dengan dibatasi jam operasionalnya sampai jam 20.00.