Polsek Rengasdengklok Ungkap Kasus Kematian Seorang Perempuan
Karawang, arusperubahan.com – Polsek Rengasdengklok Polres Karawang, Jawa Barat berhasil mengungkap kasus kematian seorang perempuan yang awalnya disangka meninggal akibat kecelakaan lalu lintas, namun dari hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Rengasdengklok ditemukan bukti yang cukup korban meninggal akibat kekerasan yang dilakukan oleh mantan suaminya, Aca (63).
Peristiwa bermula ditemukannya seorang perempuan, berinisial R (55) dalam kondisi sudah tak bernyawa di Jalan Raya Kutawaluya-Pedes, tepatnya Dusun Rawamanuk RT. 001 RW. 001 Desa Kutaraja Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang, Minggu (29/8/2021). R yang bekerja sebagai penyalur TKI itu mulanya dikira mengalami kecelakaan lalu lintas. Namun setelah diusut polisi, rupanya R didorong di jalan oleh pelaku (Aca).
“Kami mendatangi TKP, kemudian dikembangkan, mengarah kepada tersangka berkat hasil penyelidikan,” kata Kapolsek Rengasdengklok Kompol Agus Setiawan saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Rengasdengklok, Selasa (31/8/2021).
Pelaku pun ditangkap di rumahnya dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa perlawanan. “Dia (Aca) nggak mengelak,” ujar Agus.
Agus pun membeberkan peristiwa kejadian itu, pelaku dan korban (R), sempat terlibat percekcokan karena korban sering menjelek-jelekan pacarnya. Minggu pagi, setelah terlibat percekcokan dan karena kesal, pelaku kemudian menyusul korban yang saat itu mengendarai sepeda motor. Begitu berpapasan di jalan dengan korban, sambil dipepet, pelaku kemudian mendorong korban hingga terjatuh membentur Beton.
“Tangan korban didorong sehingga korban terjatuh membentur beton, sampai akhirnya korban meninggal dunia,” ucapnya.
Pelaku sempat menghampiri korban yang terluka tak sadarkan diri dan melihat ada Darah di tengah jalan, kemudian pelaku langsung pergi meninggalkan korban.
“Saat itu posisinya dalam keadaan terlentang di tengah jalan,” tambah Agus.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 353 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.