Polsek Sungai Sampit Bersama Unsur Muspika Sosialisasi Karhutla
KOTIM, arusperubahan.com | Polres Kotim – Sebagai upaya dini mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, Personil Polsek Sungai Sampit Polres Kotim (Kotawaringin Timur) jajaran Polda Kalteng, bersma unsur Muspika melaksanakan sosialisasi Larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla) di Lahan Masyarakat dan Garapan yang ada Dalam Area HGU PT Mustika Sembuluh Estate 1 Ds Pondok Damar Kec Mentaya Hilir Utara Kab Kotim Prop Kalteng., Senin (3/7/2023) siang.
Dalam sosialisasi tersebut personil Polsek Sungai Sampit Bersama unsur Muspika menbentangkan spanduk Stop Karhutla. tentang Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan dengan sanksi pidanan 15 Tahun dan denda 5 miliar rupiah berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 01 Tahun 1946 tentang KHUP dan UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K.,M.M melalui Kapolsek Sungai Sampit Ipda Dhearny Adventeya Grace Dachi,S.Tr.K mengatakan, kegiatan Bersama unsur Muspika tersebut dilaksanakan sebagai upaya dini mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kec.Mentaya Hilir Selatan Kab.Kotim.
Dalam kesempatan kegiatan tersebut Bhabinkamtibmas Desa Pondok Damar menyamapikan imbauan pada saat membuka lahan pertanian atau perkebunan tidak dengan cara dibakar karena akan berdampak buruk terhadap Ekositem/lingkungan, kesehatan, akibat asap yang ditimbulkan dari pembakaran tersebut, Selain itu, bahaya membuka hutan atau lahan dengan cara dibakar bisa merusak ekosistem, pencemaran udara, gangguan kesehatan dan juga ada sanksi hukuman pidana bagi masyarakat yang melakukan pembakaran hutan atau lahan.” Jelasnya
Bhabinkamtibmas menamabahakan Jika mengetahui atau menemukan kebakaran lahan agar melaporkan kepada Bhabinkantibmas atau RT setempat.” Ungakapnya.
“Sosialisasi yang dilaksanakan ini sebagai upaya pencegahan dini terhadap kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kec.Mentaya Hilir Utara Kab.Kotim,” kata Kapolsek (YaR_spt)