Polsek Sungai Sampit Gencar Sosialisasikan Tentang Sanksi Karhutla
Kotawaringin Timur, arusperubahan.com – Kepolisian Sektor Sungai Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur terus gencar mensosialisasikan maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan atau lahan.
Seperti Kamis (14/04/2022) pagi, sosialisasi maklumat tersebut kembali dilaksanakan di wilayah Kecamatan Mentaya Hilir Utara. Kali ini lokasi sosialisasi adalah Desa Bagendang Hilir.
Sasaran sosialisasi yaitu pekebun atau warga di desa tersebut. Ini sebagai upaya pencegahan karena sebagian warga di desa ini berprofesi sebagai petani dan masih banyak lahan telantar yang dikhawatirkan mudah terbakar atau dibakar.
“Sosialisasi ini sebagai bentuk pencegahan. Dengan masyarakat mengetahui bahwa ada Maklumat Bapak Kapolda Kalteng tentang sanksi bagi pembakar lahan, diharapkan masyarakat tidak ada yang membakar lahan. Harapannya kalau ada kebakaran lahan, warga juga bisa membantu memadamkannya,” kata Kapolsek Sungai Sampit AKP IRWAN, S.H.
Dalam kesempatan tersebut petugas piket Polsek Sungai Sampit juga menyampaikan pesan-pesan kepada masyarakat untuk bersama-sama selalu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Warga diimbau mematuhi larangan pembakaran hutan dan lahan. Petugas juga meminta kepada warga agar bersama-sama menjaga agar tidak terjadi pelanggaran pembakaran hutan atau lahan.
Pesan lainnya, karena saat ini pandemi COVID-19 masih terjadi maka petugas mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Kami bersyukur dan berterima kasih karena masyarakat menerima dengan baik kegiatan ini. Selama kegiatan berlangsung situasi aman dan kondusif,” pungkas Irwan.