Polsek Sungai Sampit Laksanakan sosialisasi Saber Pungli
TBnews.kalteng.polri.go.id – Polda Kalteng Polres Kotawaringin Timur -, Kalimantan Tengah,
Kota Waringin Timur, arusperubahan.com – Sosialisasi keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas Saber Pungli oleh Kepolisian Sektor Sungai Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, disambut antusias pemerintah desa dan Selalu disampaikan.
Kapolsek Sungai Sampit AKP Irwan, S.H mengatakan, sosialisasi ini agar masyarakat dan aparatur pemerintah mengetahui tentang keberadaan Satgas Saber Pungli.
“Ini bagian dari upaya pencegahan pungli. Selain itu kami juga ingin mengingatkan semua pihak bahwa pemberi dan penerima pungli akan diancam pidana,” tegas Irwan.
Sosialisasi kembali dilaksanakan kepada masyarakat Desa Bagendang Permai Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Jum’at (01/04/2022).
Pembinaan dan penyuluhan serta sosialisasi Peraturan Presiden tentang Satgas Saber Pungli dilaksanakan di Kantor Desa Bagendang Permai Kecamatan Mentaya Hilir Utara. Dalam kegiatan ini Polsek Sungai Sampit diwakili Bhabinkamtibmas Desa Bagendang Permai Aipda Eddy.
Sosialisasi menyasar perangkat desa dan warga masyarakat Desa Bagendang Permai. Kegiatan yang dilaksanakan ini disambut positif perangkat desa dan masyarakat setempat.
Petugas menyampaikan sosialisasi Perpres RI Nomor 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli. Peraturan Presiden tersebut menegaskan larangan untuk melakukan praktek pungli dalam bentuk apapun baik berupa penyuapan, gratifikasi, meminta imbalan kepada pihak manapun secara ilegal atau dengan paksaan sehingga dapat merugikan masyarakat, khususnya masyarakat yang akan menerima bantuan dari pemerintah.
Selama kegiatan berlangsung situasi aman dan kondusif. Peserta menyambut positif kegiatan tersebut.
“Mudahan-mudahan kita bisa bersama-sama mencegah dan memerangi pungli karena itu akan membebani dan merugikan masyarakat. Pungli juga akan membawa konsekuensi hukum karena itu merupakan tindak pidana,” pungkas Irwan.