Polsek Telagasari Laksanakan Operasi Yustisi Menyasar Warga Sekitar Jl. Raya Syekh Quro
Karawang, arusperubahan.com – Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dalam rangka memutus rantai Penyebaran Wabah Covid-19 dalam Rangka penerapan PPKM di wilayah Hukum Polsek Telagasari dan sekitarnya secara stasioner di Jl Raya syekh quro Depan mako Polsek Telagasari Diwilayah Hukum Polsek Telagasari. Kamis (17/6/2021).
Personil Gabungan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kecamatan Telagasari yang dipimpin oleh Kapolsek Telagasari AKP KUMISIH S.Sos dengan Kekuatan Personil sebanyak 10 personil dengan TN 1 personil, Sat Pol PP 1 personil serta anggota Puskesmas 1 orang.
Dalam Kesempatan tersebut Kapolsek menghimbau agar Seluruh warga Masyarakat patuhi Protokol kesehatan 3M.Memakai masker,Mencuci tangan pakai sabun dan Menjaga jarak, Pemilik toko/kios/lapak kaki lima dengan menyiapkan Tempat cuci tangan dan sabun, memakai Masker.
serta mengatur dan Membatasi dengan memberi jarak 1 meter.
“Kemudian Di berlakukan Penerapan pembatasan kegiatan pencegahan Penyebaran Virus Corona dengan membatasi jam Operasional Pasar dan kegiatan di batasi sampai jam 19.00 wib dan kepada para Pembeli yang datang ke pasar agar melaksanakan Protokol Kesehatan 3M untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, masyarakat juga agar melaporkan segera ke Polsek Telagasari bila mendapat informasi adanya orang yang dicurigai sebagai pelaku kejahatan, jelas kapolsek.
Disampaikan lebih lanjut oleh kapolsek, saat ini kasus covid-19 semakin bertambah untuk itu masyarakat harus bersama sama tetap waspada dalam memutus mata rantai covid-19 dengan mematuhi protokol kesehatan.