Polsek Telawang Cegah Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Kotawaringin Timur, arusperubahan.com – Polsek Telawang Jajaran Polres Kotim Polda Kalteng Dalam rangka antisipasi penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi oleh pemerintah, Polsek Telawang Polres Kotawaringin Timur jajaran Polda Kalteng lakukan patroli dialogis dan sosialisasi tentang sanksi pidana bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU simpang desa Sebabi Kec. Telawang, Minggu pagi (04/12/2022), pukul 09.00 WIB.
Dalam kegiatan patroli tersebut dilaksanakan oleh Personel Polsek Telawang yakni Aiptu Tony Dwi Cahyono bersama dengan Bripka Syafwan Effendi, S.H, dengan menyampaikan tentang sanksi pidana bagi SPBU yang menjual BBM bersubsidi kepada pelangsir dan sejenisnya untuk ditimbun atau digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani S.I.K, M.M melalui Kapolsek Telawang Ipda Rakhmat Effendi, S.H, menjelaskan bahwa kegiatan patroli dan sosialisasi ini merupakan kegiatan pencegahan dan antisipasi terjadinya penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi oleh pemerintah sesuai dengan pasal 55 UU Migas No. 22 tahun 2001 dengan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,- (Enam Puluh Milyar Rupiah) dengan sasaran sosialisasi yakni pemilik dan karyawan SPBU di wilayah Hukum Polsek Telawang.
“Selain itu, Kapolsek menambahkan bahwa akan meningkatkan intensitas Patroli di SPBU, selain antisipasi hal tersebut diatas, juga mengantisipasi terkait antrian dalam pengisian BBM,” tutup Kapolsek