Polsek Telawang Sosialisasi Karhutla Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan
Kotawaringin Timur, arusperubahan.com – Personil Polsek Telawang Polres Kotim (Kotawaringin Timur) Polda Kalteng melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat tentang larangan membakar hutan dan lahan, Senin (17/04/2023) siang.
Sosialisasi Karhutla (kebakaran hutan dan lahan) yang dilaksanakan personil Polsek Telawang di Desa Sebabi Kec.Telawang Kab.Kotim Prov.Kalteng.
Dalam sosialisasi tersebut personil Polsek Telawang membentang spanduk larangan membakar hutan dan lahan dan memberikan arahan, pengertian dan edukasi terhadap masyarakat apabila membuka lahan Perkebunan jangan dengan cara membakar karena dapat menimbulkan kebakaran hutan dan lahan yang dapat menganggu kesehatan diri sendiri maupun orang lain serta merusak lingkungan sekitarnya.
Selain itu juga mensosialisasikan dasar hukum larangan pembakaran hutan dan lahan yaitu undangan-undang nonor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani,S.I.K.,M.M melalui Kapolsek Telawang Ipda Fadlullah Azmy ,S.H mengatakan bahwa sosialisasi karhutla yang di lakukan dalam guna mengatisipasi datangnya musim kemarau, agar masyarakat tidak melakukan pembakaran sehingga bencana kebakaran dapat di minimalisir.
“Sosialisasi ini sebagai upaya pencegahan secara dini terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Kec.Telawang,” tutur Kapolsek.