Senin, November 25, 2024
Polhukam

Polsek Tukdana Polres Indramayu Rutin Gelar Ops Non Yustisi Prokes di Masa PPKM Level 3

Indramayu, arusperubahan.com – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kabupaten Indramayu sesuai Peraturan Bupati dan Inmendagri terbaru Nomor : 09 tahun 2022 bulan Februari 2022.

Guna membatasi aktivitas serta menghindari kerumunan massa di tengah Pandemi Covid-19, Polsek Tukdana jajaran Polres Indramayu Polda Jabar terus menggelar Ops Non Yustisi Prokes di pusat keramaian di wilayah hukum Polsek Tukdana, Kabupaten Indramayu.

Dalam melaksanakan pengawasan dan operasi penegakan protokol kesehatan, Personil Polsek Tukdana memberikan teguran lisan terhadap masyarakat yang tidak memakai masker ditempat umum dengan memperhatikan 5 M.

Kapolsek Tukdana AKP Iwa Mashadi yang memimpin langsung pelaksanaan kegiatan tersebut mengatakan selama kegiatan operasi Non Yustisi masih dijumpai masyarakat yang lalai bahkan mengabaikan pentingnya protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan pasar.

“Masih saja ditemukan beberapa warga pengunjung pasar yang tidak memakai masker. Ada pula pedagang yang tidak memakai masker dengan cara yang benar, seperti hanya menutup bagian dagu,” ungkapnya.

Maka pengawasan harus terus diperketat agar masyarakat dipasar semakin sadar dan memahami pentingnya perlindungan diri melalui protokol kesehatan.“Kami ingatkan kembali pandemi belum berakhir dan bahkan kembali melonjak, maka disiplin protocol kesehatan harus terus ditegakkan,” tambah Kapolsek mewakili Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif, Minggu (27/2/2022).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *