Putus Mata Rantai Covid-19 Polsek Telagasari Gelar Operasi Yustisi
Karawang, arusperubahan.com – Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19 Polsek Telagasari gelar Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Antisipasi Penyebaran Wabah Covid 19 dalam rangka penerapan PPKM
Kegiatan dilakukan berdasarkan Inpres No. 6 tahun 2020. SE Gubernur Jabar no. 72/KS 13/HUKHAM. SE Bupati Karawang Nomor : 443/72-Disperindag
Oprasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan ini dilakukan dalam rangka memutus rantai Penyebaran Wabah Covid-19 dalam Rangka penerapan PPKM di wilayah Hukum Polsek Telagasari dan sekitarnya. Kamis, 01 Juli 2021
Lokasi digelar diMobiling Pasar Tradisional Telagasari Diwilayah Hukum Polsek Telagasari dengan kekuatan Personil Gabungan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kecamatan Telagasari yang dipimpin oleh Kapolsek Telagasari AKP.KUMISIH S.Sos.
Kapolsek dan personil menghimbau agar Seluruh warga Masyarakat patuhi Protokol kesehatan 3M.Memakai masker,Mencuci tangan pakai sabun dan Menjaga jarak, Pemilik toko/kios/lapak kaki lima ,agar melaksanakan Protokol Kesehatan 3M.
” Agar menyiapkan Tempat cuci tangan dan sabun, menyiapkan Masker dan mengatur dan Membatasi dengan memberi jarak 1 meter dan akan diberlakukan Penerapan pembatasan kegiatan pencegahan Penyebaran Virus Corona dengan membatasi jam Operasional Pasar dan kegiatan di batasi sampai jam 19.00 wib. Tegas kapolsek.
Personil juga menghimbau kepada para Pembeli yang datang ke pasar agar melaksanakan Protokol Kesehatan 3M untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan apabila ada hal yang mencurigakan segera lapor ke Polsek Telagasari bila mendapat informasi adanya orang yg dicurigai sebagai pelaku kejahatan