Minggu, Desember 8, 2024
Polhukam

Remisi Lapas Kelas IIA Kab. Karawang HUT RI ke-75

Karawang, arusperubahan.com – Dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-75 Lapas Kelas IIA Kab. Karawang memberikan remisi terhadap 485 narapidana (napi). Dengan rincian yang mendapat remisi umum I sebanyak 457 orang, remisi umum II atau bebas sebanyak 1 orang dan remisi umum+sub sebanyak 27 orang.

Acara tersebut turut dihadiri Bupati Karawang Cellica Nurachadiana, beserta unsur forkompinda Kab. Karawang. Kalapas, Lenggono Budi mengatakan jumlah narapidana sampai dengan tanggal 17 Agustus 2020 ada 828 orang Napi dan tahanan 64 orang. Sehingga jumlah kumulatifnya mencapai 892 orang.

“Dari jumlah 892 orang, pria ada 871 dan wanita ada 21 orang,” kata Lenggona usai acara pemberian remisi umum bagi narapidana dan anak dalam rangka hari kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2020 pada Senin (17/08/20).

Dia menjelaskan jumlah narapidana dan tahanan yang mendapat remisi umum tahun 2020 sebanyak 485 orang, dengan rincian RU-I (1 bulan 47 orang), (2 bulan 64 orang), (3 bulan 172 orang), (4 bulan 91 orang), (5 bulan 58 orang), (6 bulan 25 orang) dan langsung bebas RU-II hanya 1 orang. Sedangkan RU-II+sub (1 bulan2 orang), (2 bulan 2 orang), (4 bulan 8 orang), (5 bulan 13 orang) dan (6 bulan 2 orang).”.

Konferensi Pers

Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomit 174/1999, serta Peraturan Menteri Nomor 3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.”jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *