Reskrim Ungkap Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan
POLRES KUNINGAN – Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda melalui Kapolsek Cigugur AKP Abdul Majid, Pada hari Rabu 07 Desember 2022 kemaren pukul 15.30 Wib, Unit Reskrim Polsek Cigugur polres Kuningan telah berhasil mengungkap perkara pencurian dengan pemberatan yaitu pencurian Burung jenis Murai batu dan Burung cililin.” kata AKBP Dhany Aryanda.
Kapolsek Cigugur AKP Abdul Majid saat dikonfirmasi Awak Media mengatakan, Perkara tersebut ditangani berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/29/ XII/ 2022 / SPKT / Polsek Cigugur / Res Kuningan/Polda Jabar 06 Desember 2022 yang lalu, An Pelapor Uci Sanusi, 42 th, wiraswasta, Alamat Lingkung Gibug Rt 29 Rw 07 Kel Cigadung Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan.
Perkara tersebut Tejadi pada hari senin 05 Desember 2022 sekitar pukul 03.00 Wib, di Jalan Lingkungan Gibug Rt 29 Rw 07 Kelurahan Cigadung Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan tempatnya di halaman rumah dan dilantai atas rumah Korban (lantai 2)
Berdasarkan hasil temuan Rekaman CCTV milik korban dan Dari hasil penyelidikan diketahui Identitas diduga sebagai pelaku yaitu inisial W, (3I) tahun, wiraswasta, dari Dusun Panawangan Rt 09 Rw 03 Desa Panawangan kecamatan Panawangan Kabupaten Ciamis.
Sehari-hari yang bersangkutan (diduga pelaku) aktifitasnya kegiatan di pasar Panawangan sebagai petugas keamanan pasar. Sodara W berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Cigugur di jalan raya kawali – Panjalu desa Lumbung Kecamatan kawali Kabupaten Ciamis di rumah mantan istrinya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka inisial W, melakukan pencurian bersama dengan sodara inisial CS, (26) tahun, dari Dusun Sudimara Rt 07 Rw 03 Desa Panawangan Kecamatan Panawangan kabupaten Ciamis ( masih dalam pencarian Unit Reskrim Polsek Cigugur).
Barang bukti yang telah diamankan Oleh Unit Reskrim Polsek Cigugur yaitu 5 (Lima) ekor burung Murai ( 4 (empat) jantan dan 1 Betina) 1 (satu) ekor Burung Cililin dan 2 (Dua) sangkar Burung.
Modus operandi dalam kejadian tersebut pelaku inisial W, mengambil Burung dengan memanjat pagar dan masuk ke halaman rumah korban kemudian mengambil Burung yang didalam sangkar (posisi sangkar dalam keadaan tergantung) setelah diturunkan sangkarnya semua Burung yang ada di TKP diambil dimasukan kedalam dua sangkar, kemudian tersangka sodara inisial CS, menunggu di luar Pagar diatas motor yang dibawanya yaitu Sepeda Motor Satria FU warna Pink (Nopol tidak ada), tersangka berhasil membawa burung kemudian meningalkan tempat kejadian dengan menggunakan sepeda motor di boceng oleh sodara CS.
Dalam perkara tersebut ditetapkan Pasal 363 KUHP, yaitu pencurian dengan pemberatan. Perkara tersebut dalam proses penyidikan Unit Reskrim Polsek Cigugur.