Sabtu, November 23, 2024
Kriminal

Resmob Polres Karawang amankan Pria Diduga Aniaya Anak

Karawang, arusperubahan.com – Aksi nekat seorang pria berinisial SJ (45 thn) menganiaya seorang anak kecil berumur 10 tahun. Kejadian ini terekam kamera pengintai di Mall Ramayana Karawang. Sempat viral di jejaring media sosial, team Resmob Polres Karawang langsung mengamankan pria tersebut setelah mendapatkan laporan. Terangka ditangkap di rumahnya daerah Cinagoh Barat Kelurahan Karawang Wetan Kecamatan Karawang Timur Kabupaten Karawang.

AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, jajaran team Resmob Polres karawang,hari ini telah mengamankan seorang pria yang diduga menganiaya seorang bocah laki laki di Mall Ramayana Karawang.

“Kami berhasil menciduk seorang pria yang terekam kamera pengintai di Mall Ramayana karawang tengah menganiaya seorang bocah laki laki berumur 10 thn” ujar Kapolres Karawang.(Selasa,27/07/21).

Kronologis kejadian, Korban sedang bermain dengan teman-temannya kemudian teman Korban menyuruh Korban untuk meledek seorang pria, kemudian Korban meledek karena tidak senang dengan ledekan yang dilakukan oleh Korban lalu, SJ marah dan segera mengejar korban dan teman temannya,namun korban berhasil ditangkap SJ yang kemudian menarik baju Korban kemudian memukul kepala korban sehingga mengalami luka memar dibagian mata sebelah kiri dan setelah memukul bagian kepala SJ membanting Korban ke tanah sehingga mengalami luka memar dibagian lutut.

Dalam perkara ini pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016. tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *