Sabtu, Oktober 25, 2025
Karawang

Restorative Justice Langkah Awal Selesaian Perkara

KARAWANG, arusperubahan.com | Polres Karawang Polda Jabar, Unit Reskrim Polsek Rawamerta di pimpin oleh Kanit Reskrim Aiptu Deni pringgandani. melaksanakan restorative Justice warga yang berkonflik dalam kasus penganiayaan Jum’at (02/06/2023)pagi.

Upaya Restorative Justice tersebut akhirnya membuahkan kesepakatan, kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan karena kesalahpahaman yang terjadi dan yang terakhir kedua pihak sepakat menempuh jalan damai dan kekeluargaan.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono SIK MSi melalui Kapolsek Rawamerta AKP Moh Wasis SH mengatakan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat, sebagaimana yang sering kali disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. ungkapnya

Polres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *