Sat Reskrim Polres Ciko, Ungkap Peredaran Uang Palsu dan Tangkap Produsennya
Cirebon, arusperubahan.com – Dengan penyelidikan secara insentif, akhirnya pelaku yang merupakan pasangan suami istri inisial DM, LK, 37 Th, dan US , 32 Th keduanya dari Kec. Jayalaksana Kab. Indramayu. Dapat ditangkap berikut dengan barang buktinya. Hal ini terungkap dalam Konpres yang dipimpin oleh Kapolres Cirebon kota Akbp M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH di mako Polres Ciko. Senin (27.06.22). Jam 15.30 wib.
Selain sepasang suami istri, seorang remaja juga diamankan Tim Khusus Sat Reskrim Polres Cirebon Kota karena menggunakan upal dari tersangka DM dan US. Keduanya ditangkap di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Cirebon. Kata Kapolres Ciko Akbp. M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH
M. Fahri Siregar mengatakan ” penangkapan sepasang suami istri ini berawal dari informasi yang diberikan oleh Polsek Kesambi. Berdasarkan informasi dari korban berinisial IS, awalnya ada tersangka seorang anak berusia 14 tahun inisial FA yang membeli rokok di warung korban. Setelah FA memberikan uang, korban curiga karena uang yang diterima berbeda sehingga mengecek yang tersebut “.
Masih kata Fahri “Setelah dicek, uang yang diterima korban palsu. Korban mencari tersangka dan akhirnya ditemukan di tempat kerjanya, di warung bakso dan melaporkanya ke Polsek Kesambi,” katanya didampingi Kasat reskrim Akp Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH.
Fahri menambahkan, selanjutnya Polsek Kesambi dan Tim Khusus Sat Reskrim Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka DM dan US. Menurutnya, sepasang suami istri ini ditangkap di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Cirebon. Diketahui pula, FA mendapatkan upal ini dari tersangka DM dan US. Jelasnya didampingi Kasi humas Ciko Iptu Ngatidja, SH.MH.
“Status DM dan US ini produsen atau yang menjual kepada masyarakat dengan membeli di facebook. FA membeli upal sebanyak Rp. 1.640.000 ribu dengan pembayaran Rp. 300.000. Jadi perbandinganya 1:5,” kata Kapolres Ciko.
Selanjutnya, Sat Reskrim Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan setelah mengamankan tersangka dan berkembang ke tempat mencetak upal, di rumah tersangka di wilayah Kabupaten Indramayu. Hasilnya, diamankan upal mencapai 25 juta dari tersangka. Papar Mantan Kasubdit Gakkum PMJ Ciko ini.
“Diamankan upal berbagai pecahan dari rumah tersangka di Kabupaten Indramayu. Totalnya, 69 lembar pecahan 5 ribu, 93 lembar pecahan 20 ribu, 307 lembar pecahan 50 ribu dan 60 lembar pecahan 100 ribu dengan total Rp. 6 juta lebih. Sedangkan dari FA tersisa Rp. 1.220.000,” ungkap Kapolres Cirebon kota Akbp M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH
Menurut Fahri, tersangka sudah sekitar enam bulan menjalankan aksinya. Selama aksinya, tersangka DM dan US meraup keuntungan Rp. 16 juta dari bisnis upal ini. Diketahui, DM dan US mengedarkan upal di wilayah Cirebon dan sekitarnya. Fahri berharap kepada masyarakat untuk selalu memperhatikan uang saat hendak bertransaksi.
“Periksa uang yang diterima. Lakukan 3 D, dilihat, diraba dan diterawang,” ucap Kapolres Ciko didampingi Kasi humas Iptu Ngatidja, SH.MH.