SAT RESKRIM POLRES KOTIM AMANKAN PELAKU PENGGELAPAN PUPUK MILIK PT GAP
SAMPIT, arusperubahan.com | Sat Reskrim Polres Kotim, tangani dugaan Pelaku tindak pidana Penggelapan Dalam Jabatan yang terjadi di TKP Jl jalan Blok E 38 DIVISI H PT. GAP ( GLOBALINDO ALAM PERKASA) ESTATE ALAM SAHARA 2, Desa Natai Baru, Kec. Mentaya Hilir Utara, Kab. Kotim, Prov. Kalteng, pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026 skj 17.30 Wib, terlapor Sdr RLN 43 th) dan Sdr ARP (37 th).
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H.,S.l.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko.S.E menjelaskan Kronolo gis kejadian Penggelapan
pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 Sdr. RLN seperti biasa melakukan aktifitas pekerjaannya, adapun aktifitas pekerjaan, memantau Karyawan untuk melakukan aplikasi pemupukan pohon kelapa sawit milik PT. GAP , setelah Apel pagi dikantor AS 2 PT. GAP kemudian setelah apel pagi Sdr. RLN menuju kelapangan yaitu ke Blok E 37 PT. GAP Sekitar pukul 08.10 Wib Sdr. RLN melihat pupuk yang belum diaplikasikan oleh karyawan Pemupukan kemudian langsung menyimpan disemak-semak samping pohon kelapa sawit yang tutupi dengan pelepah pohon kelap sawit selanjutnya sekira pukul 08.30 Wib Sdr. RLN tiba di dalam Blok E 38 DIVISI H PT. GAP ( GLOBALINDO ALAM PERKASA) ESTATE ALAM SAHARA Dan memerintahakan Sdr ARP untuk menyim pan pupuk sebanyak 1 sak untuk dijual jual, kemudian sdr. ARP langsung menyimpan 1 karung yang mana selanjutnya Sdr. RLN pergi dari blok menuju kekantor HS1 PT. GAP Sdr. RLN menghubungi Sdr. SS dan menanyakan apakah mau mengantarkan pupuk dari dalam Blok 38 PT. GAP kekampung Ronggang untuk dijual setalah itu sekitar pukul 10.30 Wib Sdr. RLN kembali menuju kedalam Blok Blok E 38 ( TKP) dengan maksud dan tujuan mendatangi Sdr. HAR Sdr. APD dan Sdr EPR yang sedang mengampikasikan pupuk kemudian Sdr. RLN langsung meminta kepada mereka untuk menyimpan kembali 3 karung pupuk buah kelapa sawit, untuk dijual dikampung yang mana uang hasil penjualan pupuk nanti akan saya belikan mereka roko setelah itu Sdr. RLN dengan Sdr. ARP mengangkat 3 karung pupuk untuk disimpan ditumpukan pelapah kelapa sawit yang selanjutnya Sdr. RLN tutupi dengan pelepah kelapa sawit dengan maksud agar tidak diketahui oleh pihak Perusahaan PT. GAP.
Sekitar pukul 11.40 Wib Sdr. SS tiba di TKP tersebut dan Sdr. RLN langsung mengajak Sdr. SS untuk memasukan 5 karung pupuk kelapa sawit yang sudah Sdr. RLN simpan, bersama dengan Sdr. ARP yang disimpan sebelumnya, namun pada saat Sdr. RLN dengan Sdr. SS. memuat pupuk tersebut, Sdr. SS. ada meminta Upah sebesar Rp.150.000 Ribu, kemudian Sdr. RLN mengiyakan selanjutnya Sdr. RLN dengan Sdr. SS berpisah jalan untuk menuju kedesa Ronggang kemudian sekira Pukul 13.10 Wib Sdr. RLN dan Sdr. SS bertemu di desa Rongkang kemudian Sdr. RLN menurukan 1 karung pupuk yang akan dijual kepada Sdr. EN namun belum dibayarkan kemudian bersama dengan Sdr, SS sepakat untuk menitipkan mobil yang digunakan untuk mengangkut pupuk tersebut di tempat Sdr. EN dikarnakan pada saat Sdr. SS melintasi Pos 3 Agrinas mobil tersebut sempat di poto oleh tim Security selanjutnya sekitar pukul 15. 00 Wib Sdr. RLN dipanggil Stap mandor Sdr. BW
dan menanyakan kenapa pupuk bisa keluar dari perusaaan PT. GAP kemudian Sdr. RLN menjawab tidak mengetahuinya, kemudian sekitar pukul 19.00 Wib Sdr. RLN mendapatkan telpon dari Sdr. DEB yang mana saat itu Sdr. DEB memerintakan Sdr. RLN untuk menyerahkan diri saja untuk menemui Sdr, HAR selanjutnya Sdr. RLN saya menelpon Sdr. ARP untuk mendatangi kantor PT. GAP dengan maksud menyerahkan diri akibat telah melakukan penggelapan pupuk tersebut selanjutnya kami beserta barang bukti mobil Daihatsu xenia KH 1875 LE bawa ke kantor Polres Kotim untuk di proses lebih lanjut.
Pasal yang diterapkan
Dugaan Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 Jo Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
