Selasa, Maret 31, 2026
Kalteng

SAT RESKRIM POLRES KOTIM AMANKAN PENCURI BUAH SAWIT GUNAKAN SAMPAN (KLOTOK) DI PT SKD

SAMPIT, arusperubahan.com | Satreskrim Polres Kotim, Telah mengamankan Pelaku berinisial RD (39th) Diduga melakukan Tindak pidana pencurian buah sawit TKP di Blok J18 Divisi 11 PT. SKD ( Sapta Karya Damai ) Desa Natai Baru, Kec. Mentaya Hilir Utara, Kab. Kotim, Prov. Kalteng, pada Senin 23/03/26 skj 12.50 Wib.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H.,S.l.K., M.H. melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko.S.E menjelas kan Kronologis kejadian kejadian
Ketika Security sedang patroli dengan mengguna kan sepeda motor melintas di jalan (TKP) melihat ada 1 (satu) orang laki – laki dengan mengena kan baju warna putih sedang memanggul buah menggunakan tojok, Bahwa saat itu sempat menegur dengan kata “Uiii” kepada orang terse but sembari tetap mengendarai sepeda motor,dan saat melewati orang tersebut security ada melihat 1 (satu) buah sampan dipinggir parit selanjutnya terdapat buah yang ditumpuk di pinggir jalan CR Blok J18.
mencurigai ada indikasi pencurian, selanjutnya security memantau dari kejauhan tepatnya dipinggir jalan Main Road 1, Pada jarak sekitar 150 (seratus lima puluh) meter melihat orang terse but masih sempat beberapa kali memanggul buah dan menumpuknya di pinggir jalan Blok, Sekitar 20 (dua puluh) menit sembari memantau selanjut nya datang Tim Respon (security ) menggunakan mobil untuk membantu dan kami langsung menuju lokasi dan melakukan penyisiran sedangkan anggota berdiri dipinggir jalan saja dekat perahu sampan, Bahwa saat itu orang kami curigai tersebut keluar dari dalam Blok J18 dengan membawa tojok selanjutnya berhasil diamankan.

Setelah dilakukan penghitungan terkait buah yang telah ditumpuk di pinggir jalan dengan jumlah sebanyak 28 (dua puluh delapan) janjang, juga ditemu kan tumpukan seba nyak 41 (empat puluh satu) janjang. buah kelapa sawit, buah yang di amankan adalah total sebanyak 69 (enam puluh sem bilan) janjang, dan melakukan evakuasi terhadap buah dan perahu serta Sdr. RD ke kantor PT. SKD, selanjutnya Barbuk dan terlapor RD dibawa ke Polres Kotim untuk proses lebih lanjut. Penjela san Kasi Humas pada.Rabu siang (25/03/26).

Pasal yang di kenakan dugaan Tin dak Pidana Pasal 107 huruf d UU RI No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan atau Tindak Pidana Pencu rian sebagaimana dimaksud dalam pasal 476 KUHP.
(Hms).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *