Satpolair Polres Kotim Sosialisasikan Maklumat Kapolda
Kotawaringin Timur, arusperubahan.com – Satpolair Polres Kotawaringin Timur (kotim) jajaran Polda Kalteng sosisalisasikan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/01/II/2021 di pinggiran sungai Mentaya Ketapang Kec.Mentawa Baru Ketapang Jalan Iskandar Sampit Kab.Kotim Prov.Kalteng, Kamis (17/11/2022) pagi.
Dalam kegiatan tersebut personil Satpolair membacakan kepada warga Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/01/II/2021 tentang sanski pidana bagi pelaku pembakaran hutan lahan selain itu juga mengajak warga untuk tetap menerapkan protokol Kesehatan mengingat Covid-19 belum berakhir.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K.,M.M melalui Kasat Polair AKP Triawan Kurniadi,S.H.,S.A.P mengatakan, sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan dengan tujuan agar masyarakat tahu dan mengerti sanksi pidana pelaku pembakaran hutan dan lahan.
“Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat mengetahui sanksi pidana pelaku pembakaran hutan dan lahan dengan harapan masyarakat tidak ada lagi melakukan pembakaran hutan dan lahan yang bisa merugikan semua pihak,” kata Kasat (bt7_8²9spt)