Sabtu, November 23, 2024
KriminalPolhukam

Satreskrim Polres Karawang Amankan Pegawai SPBU, Gelapkan Setoran Hampir Setengah Milyar

Karawang, arusperubahan.com – Seorang pegawai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Desa Jatisari, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang menggelapkan uang setoran penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bio Solar sebesar Rp 411 juta. Pelaku beraksi bulan Maret sampai Desember 2020.

“Tersangka Weldy Kriswanto merupakan pegawai SPBU gelapkan uang setoran penjualan BBM sebesar Rp 411 juta,” kata Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra melalui Kasat Reskrim, AKP Oliestha Ageng Wicaksana kepada wartawan, Senin (02/08/2021).

Oliestha mengatakan, pengungkapan penggelapan ini berawal ketika dilakukan audit pada (28/1/21) ditemukan adanya selisih antara nota print out pengisian BBM bio solar dengan nilai tagihan yang dilakukan tersangka kepada PT. Rosalia Indah Transport sejak bulan Maret sampai Desember 2020, dengan total selisih sebesar Rp 384.100.000.

“Kemudian kita menemukan fakta adanya selisih sebesar Rp 27 juta dalam buku setoran pengawas, sehingga atas perbuatan tersangka, PT Rosalia Indah Transport mengalami kerugian total sebesar Rp. 411.000.000. Lalu perusahaan melaporkannya,” jelasnya.

Menurut Oliestha, penetapan tersangka terhadap WK (pegawai SPBU) berdasarkan bukti yang cukup, diantaranya keterangan sembilan orang saksi. Serta penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti. Tersangka sempat mangkir dari panggilan kepolisian, petugas telah kirim surat panggilan sebanyak dua kali namun tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

“Kita mendapat informasi tersangka di rumah mertuanya di daerah Cianjur, kemudian petugas membawa untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan hasil gelar perkara naik jadi tersangka. Karena menemukan barang bukti berupa surat dan barang yang dibeli dari hasil kejahatan berupa sepeda motor,” jelasnya.

Lanjut Oliestha, ditambah adanya pengakuan dari tersangka maka patut telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau penggelapan dengan cara tanpa ijin dan sepengetahuan perusahaan telah mengambil uang setoran hasil penjualan BBM. Kemudian untuk menutupinya tersangka melebihkan uang tagihan BBM jenis solar Armada Rosalia Indah kepada PT. Rosalia Indah Transport.

“Tersangka terkena pidana Penggelapan dalam jabatan dan atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP subsider pasal 372 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *