Sabtu, November 23, 2024
KriminalPolhukam

Sebulan Bebas, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Polisi

Karawang, arusperubahan.com – Residivis kasus narkoba ditangkap usai kedapatan mengedarkan sabu kembali oleh Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Karawang, Senin (20/9/21). Barang bukti yang diamankan sabu seberat 80 gram.

“Pelaku AS alias Toge (37) diketahui baru bebas satu bulan dari lembaga pemasyarakatan. Dia dibekuk di pinggir jalan Gang Walet Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang,” ujar Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Narkoba, Aji Setiaji kepada media, Kamis (30/9/21).

Aji mengatakan, penangkapan Agus dipimpin Kanit Idik 1 Sat Res Narkoba Polres Karawang, IPDA Cepi Ismail, mengamankan tersangka dan ditemukan barang bukti berupa satu buah kain hitam yang berbentuk kotak yang didalamnya terdapat 10 bungkus plastik bening berlakban hitam yang isinya kristal warna putih yang di simpan pada saku celana yang digunakan.

Lanjut Aji, selain itu juga menemukan satu buah kotak yang berbentuk paper back kecil yang di dalamnya terdapat empat bungkus plastik sedang yang berisikan kristal warna putih. Serta satu bungkus plastik bening besar yang berisikan kristal warna putih yang di simpan di tas warna Hitam yang ada didalam kamar tempat tidur kosan pelaku.

“Kita menangkap tangan pelaku saat akan mengedarkan. Untuk total barang bukti ada 15 paket dengan berat 80 gram sabu,” terangnya.

Menurut Aji, berdasarkan pengakuan pelaku Agus, dia mendapat barang haram tersebut dari seseorang bernama Eko yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Pelaku sudah dilakukan tes urine dan hasilnya positif amphetamine.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 (2) jo 112 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *