Sabtu, November 23, 2024
HukumPerumahan

Sejumlah Fakta Baru Terungkap Saat Sidang Lanjutan Gugatan Imas Rohimah

Karawang, arusperubahan.com – Sejumlah fakta baru terungkap dalam sidang gugatan yang diajukan konsumen PT. Galuh Citarum, Imas Rohimah di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (24/6/2021). Sejak melakukan akad kerjasama dengan Imas Rohimah pihak Galuh Mas tidak bisa menunjukan bukti bahwa pembiayaan PT. Galuh Mas terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun OJK hanya mencatat bila PT. Galuh Mas terdaftar sebagai perusahaan properti.

Selain itu pihak Galuh Mas juga masih ngotot ingin menguasai objek yang bukan disengketakan. “Saya tidak mengerti mengapa pihak Galuh Mas juga mengajukan sita jaminan terhadap rumah pribadi klien kami, padahal rumah tersebut tidak masuk ke dalam objek sengketa. Selama ini yang masuk objek sengketa adalah dua unit ruko Prime Rose yang telah diangsur oleh klien kami, nilainya juga sudah hampir Rp. 900 juta,” kata Kuasa Hukum Imas Rohimah, Achmad Falah Khoerul Yakin.

Tentunya pihak kuasa hukum Imas menolak tegas sita jaminan yang diajukan oleh kuasa hukum PT. Galuh Citarum, Timi Nurjaman. Sebab hingga saat ini ruko telah dikuasai sepenuhnya oleh Galuh Mas. Bahkan penguasaan pun dilakukan sepihak tanpa ada putusan pengadilan.

Selanjutnya pihak Imas meminta agar ruko yang saat ini seluruh penguasaannya di tangan Galuh Mas harus segera dikembalikan kepada kliennya dengan segera gembok tersebut di buka dan Imas di izinkan kembali untuk mengangsurnya.

Selain itu pihak Galuh Mas juga terindikasi melakuan perampasan atas ruko milik salah seorang rekan Imas, mengingat ruko tersebut telah lunas. Hanya saja saat diminta menjadi pihak terkait untuk melakukan gugatan terhadap Galuh Mas, sejawat Imas itu menolak, lantaran ia tidak ingin berperkara di ranah hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *