Sengketa Tanah di Desa Margamulya Diduga Ada Aroma Mafia Tanah
Karawang, arusperubahan.com – Sengketa Tanah yang terjadi di Dusun Cibogo Desa Margamulya Kecamatan Telukjambe Barat Kabupaten Karawang terus bergulir belum ada kesepakatan, pihak pihak yang bersengketa adalah warga Desa Margamulya bahkan masih ada Keterkaitan Keluarga .
Pada hari Senin, 17 Januari 2022, Pihak BPN/ATR Kabupaten Karawang telah mengundang pihak pihak yang bersengketa Bapak Iman Bin Tuan dan Bapak Mahdi, pihak Kecamatan yang diwakili oleh Bapak Usup, pihak Desa dalam hal ini Kepala Desa, namun Kepala Desa Margamulya Enjen Jaenudin berhalangan hadir karena sakit dan tidak mengirimkan perwakilan dari Desa sebagai gantinya.
Saat ditelusuri oleh awak media untuk konfirmasi, dengan mendatangi Desa Margamulya pada Rabu, 19 Januari 2022, namun Kepala Desa tidak ada ditempat, penelusuran dilanjutkan dengan mendatangi Kantor Kecamatan, dan bertemu dengan Bapak Usup.
Menurut keterangan Usup, “Pihak Kecamatan hadir sebagai undangan dari pihak BPN/ATR Kabupaten Karawang, namun yang berkepentingan langsung adalah Pihak Desa Margamulya dalam hal ini Kepala Desa, tetapi beliau tidak dapat hadir karena sakit”, ungkapnya.
Lebih lanjut Usup menjelaskan pihaknya sudah bicara dengan Kepala Desa Margamulya Enjen Jaenudin, dan menyampaikan amanat dari BPN yang menanyakan tentang keberadaan Leter C, namun Kepala Desa menyampaikan bahwa beliau tidak tau dan tidak pernah melihat Leter C tersebut.
“Saya sudah menyampaikan amanat dari pihak BPN yang menanyakan tentang keberadaan leter C, namun menurut Kepala Desa beliau tidak tahu dan tidak pernah melihat Leter C Desa Margasari”, jelas Usup.
Diketahui persoalan sengketa tanah di dusun Cibogo RT 10/RW 006 Desa Margamulya kecamatan Telukjambe barat berawal dari : pemilik awal Iman bin Tuan warga Desa Margamulya, memiliki Sebidang tanah Adat sejak tahun 1972 seluas 48 are atau 480 M2 dengan surat pemberitahuan IPEDA tahun 1972 no Kohir/F : 925 di Desa Marga kaya kecamatan Telukjambe (sebelum pemekaran).
Pada saat ajudikasi, Iman bin Tuan mengajukan tiga bidang tanah yaitu bidang tanah yang ditempati sekarang, tanah makam dan tanah yang disengketakan pada saat ini, obyeknya C 2000 Pa 393 D I L 281 M2 dusun Cibogo RT 10 RW 006 Desa Margamulya kecamatan Telukjambe barat kabupaten Karawang. Namun pada saat sertifikat keluar hanya ada dua sertifikat dengan keterangan bahwa tanah makam tidak dibuatkan sertifikat.
Pada tahun 2003 Iman bin Tuan baru mengetahui bahwa tanah miliknya sudah jadi sertifikatnya dan diakui sebagai tanah milik Mahdi. Iman bin Tuan sudah mengupayakan agar tanah miliknya bisa dimiliki lagi, namun sampai saat ini bidang tanah tersebut masih menjadi sengketa.