Rabu, November 27, 2024
Purwakarta

Sentra penegakan Hukum Terpadu (gakkumdu) Purwakarta

Purwakarta, arusperubahan.com – Pembahasan dan mekanisme penanganan pidana pemilu dilakukan tiga lembaga penegak hukum yang tergabung dalam sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) Kabupaten Purwakarta.

Ketiga lembaga tersebut yakni, Bawaslu, Polres dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta berkumpul menggelar pertemuan di aula hotel Prime Plaza Purwakarta, Selasa 15 November 2022.

Pertemuan dikhususkan melakukan pembahasan tentang potensi pelanggaran pidana pemilu, serta mekanisme penanganannya.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Wakapolres, Kompol Rizaldi Satriya Wibowo mengatakan, untuk kelancaran dan suksesnya Pemilu 2024 khusunya di Kabupaten Purwakarta, pihak kepolisian siap mengawal pelaksaan tahapa Pemilu 2024.

“Sesuai arahan Pak Kapolres Purwakarta, bahwa pihak kepolisian dalam hal ini jajaran Polres Purwakarta siap mengawal tahapan Pemilu dari awal berjalannya hingga akhir tahapan tersebut, demi terciptanya kelancaran dan suksesnya Pemilu 2024 khusunya di Kabupaten Purwakarta,” ucap Rizaldi.

Ia menegaskan, pihaknya siap berkolaborasi dan berkoordinasi dengan pihak penyelenggara Pemilu sesuai dengan amanat yang sudah diberikan dengan tujuan untuk menciptakan Pemilu yang kondusif dan lancar.

“Kami berharap arah dan tujuan kita didalam sentra gakkumdu bisa sejalan, satu kata, satu bahasa, satu langkah tentu hasilnya pun satu kesamaan hal tersebut akan kita gaungkan bersama demi mewujudkan pemilu yang sejuk dan damai,” tegas Rizaldi.

Sementara, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Purwakarta, Siti Nurhayati menyampaikan bahwa kegiatan tersebut sebagai langkah awal membangun komunikasi dan koordinasi dengan tujuan mensukseskan Pemilu serentak tahun 2024.

“Intinya, hari ini agendanya menyamakan persepsi tiga pilar, Bawaslu, Polres dan Kejaksaan dalam rangka penanganan pidana pemilu,” ungkapnya.

Sepanjang tahapan pemilu 2024, kata Siti, tim sentra Gakkumdu akan berkantor di gedung Bawaslu.

“Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah pola komunikasi dan koordinasi terutama saat penanganan perkara pemilu nanti. Sudah kita siapkan tempatnya,” Ungkap Siti.

Di tempat yang sama, Koordinator Divisi Pencegahan dan Humas Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos menyampaikan beberapa bentuk pelanggaran pidana pemilu diantaranya politik uang, merusak Alat Peraga Kampanye (APK), kampanye di luar jadwal, intimidasi penyelenggara, hingga menghilangkan hak pilih seseorang.

“Sebisa mungkin, semua potensi pelanggaran ini kita cegah. Kecuali sudah terjadi, maka penindakannya menjadi wajib,” Ungkap pria yang akrab disapa Binos.

Purwakarta, Selasa, 15 November 2022.

Dikeluarkan oleh Si Humas Polres Purwakarta
Jl. Veteran No.408, Ciseureuh, Kec. Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat 41118

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *