Sabtu, November 23, 2024
HukumPolhukam

Seorang Mahasiswa Nekat Palsukan Sertifikat Vaksin

Karawang, arusperubahan.com – Polres Karawang berhasil menangkap oknum yang telah melakukan jual beli sertifikat vaksin palsu, hal ini diungkap dalam konferensi pers dihalaman mapolres Karawang. Rabu, 28 September 2021.

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana dalam keterangannya menjelaskan bahwa oknum berinisial “W” adalah seorang mahasiswa jurusan teknik salah satu Perguruan Tinggi di Karawang semester 7 yang sedang KKN/magang di kelurahan Klari.

“Yang bersangkutan bertugas untuk memasukan data yang sudah di vaksin, namun tidak amanah menyalahgunakan wewenangnya dengan menjual sertifikat vaksin palsu” terangnya.

Dalam keterangannya, oknum tersebut baru pertama kali melakukan pemalsuan sertifikat dan baru dilakukan di Karawang, serta baru 2x melakukan transaksi dengan harga Rp 50rb / sertifikat yang dipergunakan untuk melamar pekerjaan, ada 8 lainnya belum sempat melakukan transaksi.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu kartu vaksinasi, sertifikat vaksin, laptop dan hp. Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat pasal 35 UU ITE dengan hukuman penjara 12 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *