Sabtu, Oktober 25, 2025
Kalteng

Serap Aspirasi dan Keluhan, Polsek KP. Mentaya Laksanakan Jumat Curhat Bersama Tukang Ojek

KOTIM, arusperubahan.com | Polsek KP. Mentaya Polres Kotawaringin Timur Polda Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan Jumat curhat untuk menyerap saran, kritikan, masukan serta aduan masyarakat, Jumat (02/06/2023).
Jumat Curhat ini dilaksanakan di dermaga Habaring Hurung Sampit, kegiatan dipimpin oleh Waka Polsek KP. Mentaya Ipda Daliman Tri Ragil bersama seluruh personil dihadiri oleh tukang ojek yang mangkal di dermaga Habaring Hurung.
Dalam kesempatan tersebut Waka Polsek KP. Mentaya menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat tentang karhutla dan menghimbau kepada masyarakat dalam membuka lahan pertanian atau perkebunan tidak melakukan pembakaran serta disampikan kepada masyarakat agar selalu menjaga kamtibmas di lingkungan tempat tinggalnya dan apabila ada hal-hal yang bisa mengakibatkan terjadinya gangguan kamtibmas agar segera melaporkan info tersebut kepada petugas kepolisian atau kantor polisi terdekat.
Pada Jumat Curhat tersebut diterima masukkan dari tukang ojek yang beroperasi di dermaga Habaring Hurung mengeluhkan adanya informasi yang beredar di media sosial bahwa kendaraan yang tidak membayar pajak selama dua tahun tahun maka datanya akan di hapus.
Menanggapi keluhan dari para tukang ojek tentang informasi adanya penghapusan data kendaraan yang tidak melakukan pembayaran pajak selama dua tahun Waka polsek menjawab sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74, Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa penghapusan data kendaraan dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis, bahwa wacana itu memang benar adanya tapi belum semua kantor Samsat yang melaksankan wacana tersebut khususnya di kalimantan tengah ini belum di berlakukan dan pada kesempatan ini bapak Waka Polsek menyampaikan bahwa saat ini di Propinsi Kalimantang Tengah sedang ada program penghapusan denda pajak kendaraan mulai tanggal 17 Mei 2023 sampai dengan 31 Agustus 2023 silahkan gunakan kesempatan ini bagi para sopir yang memiliki kendaraan pajaknya mati atau menunggak.
“Program Jumat Curhat merupakan upaya pembinaan kemitraan Polsek KP. Mentaya Polres Kotim serta sebagai sarana mendekatkan Polri dengan masyarakat, dimana Polri dapat berinteraksi secara langsung untuk mendengarkan saran, kritikan, masukan serta aduan masyarakat terkait dengan gangguan Kamtibmas,” ujar Waka Polsek.
“Selama kegiatan berlangsung santai dan penuh keakraban, diisi dialog interaktif dengan masyarakat sambil menerima langsung keluhan warga, pada dasarnya kami sangat membutuhkan saran, kritik dan informasi dari masyarakat. Hal ini sebagai bahan evaluasi kami dalam rangka membenahi, memperbaiki ataupun meningkatkan kualitas kinerja pelayanan,” tambahnya.
“Jumat Curhat merupakan agenda rutin mingguan sebagai penjabaran program Quick Wins Presisi Polri serta kebijakan Kapolda Kalteng dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri, hal ini senada dengan tujuan Kapolres Kotim AKBP SARPANI, S.I.K., M.M., untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kab. Kotawaringin Timur.” Tutup Waka Polsek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *