Minggu, November 24, 2024
Kalteng

Serap Keluhan Masyarakat Polsek Puau Hanaut Laksanakan Minggu Kasih

Kotim – Polsek Pulau Hanaut Jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, Minggu kasih oleh Kanit Provos Aiptu MOH SHOIM, Bhabinkamtibmas Bripka JOKO PRASETIO beserta warga Masyarakat laksanakan acara rutin mingguan. Minggu Kasih tersebut dilaksanakan di dermaga peyebrangan desa Bapinang Hulu Kec. Pulau Hanaut Kab. Kotim Prop. Kalteng. Minggu (12/11/2023)

Kapolsek Pulau Hanaut IPDA Anang Toto Hidayanto Menambahkan Giat Minggu kasih tersebut dalam rangka memberikan Himbauan dan menyerap sejumlah aspirasi warga yang memang berkaitan tentang situasi Kamtibmas dan keselamatan serta menjaga Harkamtibmas di Kecamatan Pulau Hanaut agar tetap kondusif. Kapolsek melui Bhabinkamtibmas Polsek Pulau Hanaut pada kesempatan ini juga menghimbau mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Bhabinkamtibmas BRIPKA Joko Prasetio menyampaikan imbauan kepada warga untuk selalu waspada terhadap TPPO. Himbauan ini dilakukan sesuai dengan arahan Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K., M.M. Melalui Kapolsek Pulau Hanaut IPDA Anang Totok Hidayanto, BRIPKA Joko Prasetio menekankan pentingnya melakukan mapping dan pengecekan terkait himbauan kamtibmas dan TPPO. Bhabinkamtibmas mengajak masyarakat, pemerintahan desa, RT/RW, tokoh agama, dan warga lainnya untuk bekerja sama dalam menghadapi ancaman TPPO.

“Demi keamanan dan keselamatan kita semua, mari kita bersama-sama menjaga kewaspadaan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Saya menghimbau agar kita selalu berhati-hati dan tidak tergiur oleh bujuk rayu individu atau kelompok yang menawarkan menjadi PMI (Pekerja Migran Indonesia) melalui jalur ilegal,” tegas BRIPKA Joko Prasetio.

Bhabinkamtibmas menjelaskan bahwa pelaku TPPO akan dikenakan Pasal 297 KUHP dan Undang-Undang No. 21 tahun 2007 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Oleh karena itu, mengimbau kepada warga untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila ada orang yang tidak dikenal datang dan menawarkan uang dengan modus menjadi pekerja migran ke luar negeri. _

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *