Sabtu, November 23, 2024
OtomotifPolhukam

Sosialisasi Larangan Kendaraan Kapasitas (Odol).

Kotim, arusperubahan.com – Satlantas Polres Kotim jajaran Polda Kalteng terus menggelar imbauan dan mensosialisasikan larangan kendaraan truk atau angkutan barang yang melebihi dimensi dan melebihi kapasitas (Odol) di Jalan Jalan Dan Rest Area Truck angkutan Di Kab. Kotim, (26/07/2022)

Hari ini Kegiatan di Laksanakan di Jl. C. Riwut Sampit Kab. Kotim.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K. M.M., AKP Salahiddin, S.H., S.E., melalui kasat lantas Polres Kotim menjelaskan sosialisasi dan imbauan kepada sopir angkutan truk tentang larangan melakukan pelanggaran over load dan kejahatan lalu lintas over Dimensi dalam rangka cipta kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) dan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di Kab. Kotim.

Kami juga beritahukan Kepada para Sopir angkutan bahwa over dimension (OD) adalah bentuk dari kejahatan lalu lintas dan pidana tersebut dapat diancam dg pasal 277 UU No. 22 tahun 2009 dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun atau denda 24 Juta Rupiah.

Sedangkan Over Loading (OL) adalah bentuk dari pelanggaran lalu lintas serta dapat ditindak dg pasal 307 UU No. 22 tahun 2009 dengan ancaman Kurungan 2 Bulan atau denda 500 Ribu Rupiah.

“Selain memberikan sosialisasi, kami juga telah melakukan penindakan terhadap truk yang overloading, Sehingga dengan tindakan ini para pengusaha angkutan truk dan truk pribadi bisa mengikuti aturan sesuai hukum yang berlaku,” kata Kasat .

Kami Juga mengimbau kepada seluruh para pengusaha angkutan truk besar dan pengusaha lain, serta para sopir kendaraan besar. Karena truk yang melebihi dimensi maupun kelebihan muatan (Odol) menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas yang membahayakan pengendara lain.

Kami juga saat ini terus menggencarkan sosialisasi larangan truk melebihi dimensi maupun kelebihan muatan beroperasi di jalan raya , baik melalui media sosial maupun dengan memasang spanduk.

“Kami berharap ini dipatuhi para sopir dan juga pengusaha angkutan,”

“Mari kita Utamakan Keselamatan, Jangan Bahayakan Diri Sendiri dan Pengendara Lain dengan terus menggunakan kendaraan angkutan kelebihan Muatan dan Kelebihan dimensi,” Tutup Kasat (sep/lts)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *